Banda Aceh (ANTARA) - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Marwan menyatakan pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Banda Aceh merupakan bagian mendukung tata kelola kampus yang baik dan bagian dari pencegahan tindakan melawan hukum di lingkungan pendidikan.

"Kami mengapresiasi terhadap kerja sama yang telah terbangun antara Kejari Banda Aceh dengan USK yang telah memberikan banyak masukan dalam penataan dan tata kelola di kampus ini," kata Prof Marwan di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela membahas capaian yang telah dicapai terkait kerja sama antara Kejari Banda Aceh dengan USK yang berlangsung di ruang Rektor USK, Darussalam, Banda Aceh.

Ia menjelaskan salah satu capaian yang telah dituntaskan adalah terkait status Labschool yang saat ini telah menjadi milik USK.

"Kita sangat mengapresiasi terhadap pendampingan yang dilakukan termasuk juga terhadap berbagai regulasi dalam menjalankan berbagai inovasi bisnis termasuk tri dharma perguruan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)," katanya.

Pihaknya bertekad untuk terus menjalin kerja sama dengan Kejari Banda Aceh dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di kampus termasuk dan memitigasi berbagai kegiatan di seluruh unit agar tidak bertentangan dengan hukum.

Hal senada juga disampaikan Wakil Rektor II USK Prof Marwan. Ia menjelaskan dengan adanya pendampingan tersebut USK mendapat terbaik 2 anugerah keuangan dan barang milik negara, kategori PTN-BH sub kategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik.

Ia menambahkan pendampingan yang diberikan tersebut termasuk dengan penataan tata kelola di USK, pembenahan yayasan dan memitigasi seluruh satuan unit di USK dapat menjalankan peran sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami menyampaikan terima kasih atas capaian yang telah kita capai bersama, salah satunya Labschool yang kita telah menjadi milik USK," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri mengatakan kerja sama yang telah berjalan adalah pendampingan hukum guna memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas.

"Kita mendapat permohonan dari pihak rektorat untuk melakukan pendampingan. Kami yang juga bagian dari pemerintah merasa bisa memberikan pendampingan sehingga menugaskan jaksa pengacara negara pada Kajari Banda Aceh untuk dapat memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas," katanya.

Adapun pendampingan yang diberikan sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh pihak rektorat seperti penyelesaian yayasan ya ng ada di lingkungan kampus itu.

"Apa yang diminta rektorat akan kami dampingi. Contoh hal-hal menyangkut tata kelola, saat pihak rektorat bertanya kami akan memberikan jawaban. Sifatnya kami menunggu apabila ada kendala kami cari solusi dengan regulasi," katanya.

Ia mencontohkan dalam penyelesaian yayasan agar balik ke USK dan para pihak bergabung menjadi satu.

"Artinya, pendampingan yang saya ubah menjadi mediasi, kita kumpulkan orang-orangnya regulasi kita informasikan dan akhirnya sepakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua Senat USK Prof Abubakar Karim, pejabat di lingkungan USK dan Kejari Banda Aceh.