Fakta Kasus Korupsi Lahan MXGP Sumbawa: Sosok Tersangka, Modus, Jumlah Kerugian
January 09, 2026 12:19 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejati NTB menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa. 

Sebanyak 2 tersangka diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 miliar ini. 

Berikut ini sejumlah fakta kasus dengan waktu kejadian pada 2022-2023 ini. 

Baca juga: Peran Eks Kepala BPN Sumbawa dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

1. Dua Tersangka

Pihak yang ditetapkan tersangka antara lain mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Subhan alias SB.

Subhan saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah. 

Kemudian Muhammad Julkarnain alias MJ.

Julkarnain merupakan tim appraisal yang menghitung nilai tanah yang berlokasi di Samota, Kabupaten Sumbawa itu.

"SBHN (Subhan) sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MJ (Julkarnain) sebagai tim penilai atau tim appraisal," kata Zulkifli, Kamis (8/1/2026). 

2. Jumlah Kerugian Negara

Zulkifli mengatakan kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar. 

3. Modus Korupsi

Kejati NTB menemukan bahwa harga tanah digelembungkan dari harga sewajarnya atau mark up.

Harga tanah semula Rp44 miliar dan dinaikkan menjadi Rp52 miliar. 

Adapun total luasan tanah 70 hektare yang digunakan sebagai Sirkuit MXGP.

4. Dijerat Pakai KUHP Baru

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, selama 20 hari ke depan. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun bunyi pasal 603 yakni:
Setiap orang yang  secara melawan  hukum  melakukan perbuatan  memperkaya  diri  sendiri,  orang  lain, atau Korporasi  yang  menrgikan keuangan  negara atau perekonomian  negara, dipidana  dengan pidana  penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling  singkat  2 (dua) tahun  dan  paling lama 20 (dua  puluh) tahun  dan pidana denda  paling  sedikit  kategori  II  dan paling  banyak kategori VI.

5. Pengakuan Tersangka

Julkarnain mengaku dalam kasus ini dia sebagai korban, sebab tak ada aliran dana yang mengalir kepadanya. 

Meskipun dia berperan untuk mengerek harga tanah.

"Saya hanya korban, saya tidak makan uang, saya hanya menilai," kata Julkarnain.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.