TRIBUNLOMBOK.COM - Kejati NTB menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa.
Sebanyak 2 tersangka diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 miliar ini.
Berikut ini sejumlah fakta kasus dengan waktu kejadian pada 2022-2023 ini.
Baca juga: Peran Eks Kepala BPN Sumbawa dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Pihak yang ditetapkan tersangka antara lain mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Subhan alias SB.
Subhan saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian Muhammad Julkarnain alias MJ.
Julkarnain merupakan tim appraisal yang menghitung nilai tanah yang berlokasi di Samota, Kabupaten Sumbawa itu.
"SBHN (Subhan) sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MJ (Julkarnain) sebagai tim penilai atau tim appraisal," kata Zulkifli, Kamis (8/1/2026).
Zulkifli mengatakan kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Kejati NTB menemukan bahwa harga tanah digelembungkan dari harga sewajarnya atau mark up.
Harga tanah semula Rp44 miliar dan dinaikkan menjadi Rp52 miliar.
Adapun total luasan tanah 70 hektare yang digunakan sebagai Sirkuit MXGP.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi pasal 603 yakni:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Julkarnain mengaku dalam kasus ini dia sebagai korban, sebab tak ada aliran dana yang mengalir kepadanya.
Meskipun dia berperan untuk mengerek harga tanah.
"Saya hanya korban, saya tidak makan uang, saya hanya menilai," kata Julkarnain.
(*)