Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang menegaskan belum mengeluarkan izin bangunan tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart.
Theatre Night Mart sendiri sempat umumkan di media sosialnya akan melakukan pembukaan (opening) pada Kamis (8/1/2026). Namun, hal itu ditunda.
Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Karawang, Andri Yulianto mengatakan bahwa hingga saat ini perizinan bangunan Theatre Night Mart belum dapat diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan Standar Perencanaan Teknis Bangunan Gedung.
“Manajemen Theatre Night Mart memang sudah mengajukan permohonan perizinan. Namun karena masih terdapat kekurangan administrasi, pengajuan tersebut kami kembalikan sehingga statusnya menjadi perbaikan dokumen pada sistem SIMBG ,” ujar Andri, Jumat (9/1/2026).
Menurut Andri, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan izin dengan kondisi bangunan di lapangan. Dalam pengajuan, bangunan tersebut disebutkan diperuntukkan sebagai restoran.
Namun, bangunan gedung yang diajukan sehingga tidak identik spesifik standar restoran.
“Dalam dokumen pengajuan pemohon mengajukan izin restoran. Berdasarakan hasil expose bersama Tim Profesi Ahli (TPA) dari Dinas PUPR bahwa terdapat cacat administratif yang mempengaruhi standar dari perencanaan bangunan gedung yang diajukan sehingga tidak identik spesifik standar restoran," terangnya.
Pihaknya pun telah meminta pengelola untuk menyesuaikan dan memperbaiki perizinan sesuai dengan peruntukan usaha yang sebenarnya berdasarkan hasil masukan dari tim TPA.
“Kami sudah meminta agar izin usaha diperbaiki dan disesuaikan. DPUPR belum bisa mengeluarkan izin apabila administrasinya belum sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Andri.
Terkait rencana pembukaan Theatre Night Mart pada hari ini, Andri enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan DPUPR.
“Kalau soal opening, itu sudah menjadi hak mereka. Namun untuk penindakannya bukan menjadi ranah DPUPR,” katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyoroti tempat hiburan malam (THM) Theatre Night yang tetap berdiri menuai polemik di masyarakat.
Selain disoal oleh sejumlah ormas islam maupun tokoh masyarakat, kehadirannya pun ditengah ada persoalan terkait perizinan.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku, tanpa pengecualian.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” kata Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Karawang telah menerima surat resmi dari tokoh masyarakat yang meminta DPRD turun tangan menyikapi persoalan tempat hiburan tersebut.
Surat itu menjadi dasar bagi DPRD untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggalnya,” ujarnya.
Dalam RDP mendatang, DPRD Karawang berencana mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengklarifikasi aspek perizinan.
“Soal perizinan kan biasanya lewat OSS (Online Single Submission). Nanti kita lihat secara terbuka di RDP,” tambah Saepudin.
Ia mengaku hingga kini belum melakukan pembahasan teknis secara langsung dengan DPMPTSP, namun memastikan DPRD akan mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan publik berkepanjangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melayangkan surat teguran kedua kepada manajemen Theatre Night Mart pada 30 Desember 2025.
Teguran tersebut diberikan karena pihak pengelola tetap melakukan kegiatan renovasi bangunan meski belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik), Wahyu Cahyana Santoso, menyampaikan bahwa surat teguran kedua dikeluarkan akibat adanya pelanggaran yang kembali dilakukan oleh pihak manajemen Theatre Night Mart.
"Surat teguran kedua ini kami layangkan karena pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan renovasi, padahal mereka belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Surat teguran kedua ini berlaku 2 hari kerja dari semenjak diterbitkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut saat ini mengalami perubahan fungsi. Dari yang sebelumnya bukan tempat hiburan malam, kini diarahkan menjadi bar dan restoran, namun belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Ada perubahan fungsi bangunan yang diarahkan menjadi tempat bar dan restoran, sementara perizinannya belum lengkap,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, hingga saat ini perusahaan baru memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dokumen utama berupa PBG belum dimiliki.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak perusahaan, diketahui mereka belum mengantongi PBG. Karena itu, kami hentikan sementara proyek tersebut,” beber Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Karawang telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas renovasi bangunan yang kembali dilakukan oleh Theatre Night Mart.
“Padahal sebelumnya, saat awal renovasi, kami sudah memanggil pihak manajemen dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan secara mandiri serta segera mengurus PBG,” ungkapnya.
Namun demikian, dengan kembali dilakukannya renovasi, kata dia, manajemen Theatre Night Mart dinilai telah melanggar dan melangkahi surat pernyataan yang telah disepakati sebelumnya.
“Faktanya, kegiatan renovasi kembali berjalan. Ini berarti mereka tidak mengindahkan surat pernyataan yang sudah dibuat,” tegas Wahyu. (MAZ)