Pria Sulbar Paling Setia? Sepanjang 2025, Hanya 2 Suami yang Berani Ajukan Poligami ke Istri
January 09, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sepanjang 2025, tercatat hanya ada dua suami di Sulawesi Barat (Sulbar) yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA).

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mencatat, Sulbar menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan tingkat pengajuan poligami paling rendah di Pulau Sulawesi. 

Bahkan, dalam skala nasional, Sulbar masuk dalam jajaran lima besar provinsi dengan peminat poligami paling minim di Indonesia.

Baca juga: OPD Baru, Bapenda Sulbar Fokus Penataan Aset Daerah

Baca juga: Tercatat 438 Janda di Mamuju Sepanjang 2025, Didominasi Istri Gugat Suami

Data ini kontras dengan total populasi di enam kabupaten, mulai dari Pasangkayu, Majene, Mamasa Polewali Mandar, Mamuju, Mamuju Tengah, hingga Pasangkayu.

Kementerian Agama mencatat, hingga akhir 2025, terdapat 7.618 peristiwa pernikahan di provinsi dengan jumlah penduduk 1,50 juta jiwa ini 

Dua suami yang mengajukan gugatan poligami berasal dari Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar.

Angka Perceraian di Sulbar

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat mencatat ribuan kasus perceraian sepanjang 2025.

Dari data yang dihimpun, sebanyak 1.842 kasus perceraian di Provinsi dengan jumlah penduduk 1,50 juta jiwa ini.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mencatat, 1.359 perkara cerai gugat dan 483 perkara cerai talak.

Pengadilan Agama (PA) Polewali mencatatkan beban perkara cerai gugat tertinggi dengan total 603 kasus, termasuk 5 sisa perkara 2024.

Dari total beban tersebut, PA Polewali memutus 525 perkara cerai gugat, sementara 62 perkara dicabut dan 16 perkara masih tersisa.

Pada kategori cerai talak, PA Polewali menangani total 199 perkara yang terdiri dari 196 laporan baru dan 3 sisa tahun lalu.

Sebanyak 181 perkara cerai talak di PA Polewali telah diputus, 14 perkara dicabut, dan menyisakan 4 perkara.

PA Mamuju menempati urutan kedua dengan total beban 402 perkara cerai gugat yang berasal dari 401 laporan baru dan 1 sisa tahun lalu.

Hakim di PA Mamuju memutus 356 perkara cerai gugat, mencatat 45 pencabutan, dan menyisakan 1 perkara.

Untuk cerai talak, PA Mamuju menerima 148 laporan baru dengan hasil 129 perkara diputus dan 19 perkara dicabut tanpa sisa.

Sementara itu, PA Pasangkayu mengelola total 198 perkara cerai gugat, meliputi 194 laporan baru dan 4 sisa tahun lalu.

Sebanyak 177 perkara cerai gugat di PA Pasangkayu berhasil diputus, 20 perkara dicabut, dan menyisakan 1 perkara.

PA Pasangkayu juga menangani 80 beban perkara cerai talak yang terdiri dari 78 laporan baru dan 2 sisa tahun sebelumnya.

Hasilnya, 66 perkara cerai talak di PA Pasangkayu diputus, 12 perkara dicabut, dan terdapat 2 perkara sisa.

PA Majene mencatatkan 166 laporan cerai gugat baru tanpa adanya sisa perkara dari tahun sebelumnya.

Seluruh beban di PA Majene tersebut menghasilkan 153 perkara diputus dan 13 perkara dicabut hingga nihil sisa.

Untuk kategori cerai talak, PA Majene menerima 61 laporan baru yang juga diproses.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.