KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Asal Muasal Dugaan Korupsi Kuota Haji
January 09, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jumat 9 Januari 2026 menandai babak baru kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024.
 
Setelah penyelidikan panjang sejak tahun 2025 dan pemeriksaan puluhan saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Kata Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil setelah 7 Jam Diperiksa KPK

Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan, aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Asal Muasal Kasus 

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.


Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. 

Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut Irit Bicara

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). 

Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. 

Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi. 

Termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

(Tribunnews.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.