Diduga Cemari Lingkungan, Pemkab Bogor Segel Tempat Pengolahan Limbah Medis di Parungpanjang Bogor
January 09, 2026 04:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha yang berlokasi di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Pasalnya, perusahaan tersebut terindikasi membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar pemukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang disegel merupakan tempat pengolahan limbah medis dengan cara dibakar.

Aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

Masyarakat setempat mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan. 

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.

Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. 

"Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat," ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Dalam penyegelan tersebut petugas melakukan pemasangan garis kuning dan juga memasang stiker yang menyatakan bangunan dalam pengawasan.

Ia menambahkan, saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.