Tiga Barang Bukti Maut yang Bisa Menjerat Pandji, Polisi Mulai Analisis Jejak Digital Sang Komika
January 09, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kepolisian menerima laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM).

Dalam laporan itu, Pandji diduga melakukan penghasutan dan penistaan agama melalui pernyataan-pernyataannya saat tampil di atas panggung.

Baca juga: Tak Panik Dipolisikan, Pandji Pragiwaksono Malah Ngakak Baca DM: Beli Tiket Mens Rea di Mana?

Tiga Barang Bukti Diserahkan ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyelidik untuk mendukung laporan tersebut.

Salah satu barang bukti utama berupa rekaman digital.

"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yang pertama, satu buah digital flashdisk USB yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," kata Budi, Jumat (9/1/2026).

Selain flashdisk, polisi juga menerima dua barang bukti lainnya.

"Kemudian, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau capture, screen capture atau print out foto.

Yang ketiga, satu lembar surat berharga dokumen ya, dokumen surat rilis aksi," ujar Budi.

NASIB PANDJI PRAGIWAKSONO - Stand-up comedian Pandji Pragiwaksono
NASIB PANDJI PRAGIWAKSONO - Stand-up comedian Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi stand-up comedy Mens Rea yang diduga mengandung penghasutan dan penistaan agama. (Instagram/@pandji.pragiwaksono)

Dugaan Pelanggaran Hukum

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini secara resmi tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan:

LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, yang diterima pada Kamis (8/1/2026).

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Budi.

Baca juga: Tuduhan Politik Balas Budi: Inilah Penggalan Materi Pandji yang Membuatnya Dilaporkan ke Polda Metro

Langkah Kepolisian: Klarifikasi dan Analisis

Polda Metro Jaya memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tahapan awal mencakup klarifikasi terhadap saksi-saksi serta analisis mendalam atas barang bukti yang telah diserahkan.

"Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum.

Kami mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Kabid Humas.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak memperkeruh suasana di ruang publik.

AMNU dan AMM: Materi Dianggap Merendahkan Ormas Islam

Sebelumnya, Ketua Presidium AMNU, Rizki Abdul Rahman, menyatakan bahwa materi yang dibawakan Pandji dalam Mens Rea dinilai telah merendahkan serta memfitnah dua organisasi Islam besar, yakni NU dan Muhammadiyah.

"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, menimbulkan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin dan teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Arie Kriting Sebut Show Mens Rea Pandji Jadi Pintu Rezeki Baru bagi Para Buzzer Penunggu Transferan

Isu Tambang dan Politik Praktis Jadi Sorotan

Menurut Rizki, salah satu materi yang dipermasalahkan adalah pernyataan Pandji terkait izin pengelolaan tambang yang disebut-sebut diberikan kepada NU dan Muhammadiyah.

Ia menilai narasi tersebut berbahaya karena menyudutkan organisasi keagamaan dan mengaitkannya dengan kepentingan politik praktis.

"Lalu narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

Terus kemudian, ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang, imbalan begitu ya, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ungkap Rizki.

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan tanggung jawab hukum dalam seni pertunjukan.

Di satu sisi, stand up comedy dikenal sebagai ruang kritik.

Di sisi lain, ketika materi dianggap menyentuh isu sensitif keagamaan dan berpotensi menimbulkan keresahan, proses hukum pun menjadi jalan yang ditempuh.

Kini, publik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah pernyataan dalam Mens Rea masuk ranah pidana atau tidak.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.