TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Agenda sidang hari ini adalah duplik atau jawaban atas replik.
Pantauan Tribunnews.com, Laras awalnya dibawa oleh petugas ke ruang tahanan transit yang berada di bagian belakang gedung pengadilan tepatnya di samping masjid Nurul Adli.
Ada tembok berwarna abu dengan pagar besi yang dijaga sejumlah petugas dari kepolisian dan kejaksaan.
Di dalam gedung terlihat jeruji besi yang di dalamnya terdapat sejumlah terdakwa yang akan menjalani sidang termasuk Laras.
Sang ibu pun tetap setia menemani Laras selama persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian, Laras keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kondisi tangan diborgol.
Tak ada ketakutan dari wajah Laras saat sidang terakhir sebelum vonis majelis hakim dijatuhkan.
Wajahnya nampak berseri seperti sidang-sidang sebelumnya.
Setelah masuk ke ruang sidang, Laras pun kembali disambut sejumlah pendukungnya yang sudah setia menunggu kedatangannya.
Bahkan salah satu kerabatnya memberikan setangkai mawar merah untuk Laras sebelum duduk di kursi pesakitan.
Dengan bangga, Laras pun mengangkat bunga mawar merah tersebut dan sedikit berpose yang menunjukkan perasaan bahagia.
"Mohon doanya ya teman-teman. Terima kasih banyak semuanya. Semoga setelah ini putusannya bebas," ucap Laras.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.
"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.
Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.