\
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Setelah melakukan pemeriksaan berbulan-bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Yaqut Cholil Qoumas dijadikan tersangka karena membagi kuota haji reguler dan khusus sama besar.
Akibatnya banyak peserta kuota haji reguler yang harusnya sudah bisa berhaji terpaksa menunggu giliran lebih lama.
Sedangkan peserta kuota khusus disebut dengan membayar lebih mahal bisa berangkat lebih cepat. Bahkan disebut bisa berangkat dalam tahun yang sama.
Yaqut tidak sendiri, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pihak tersebut sebenarnya telah dilakukan sehari sebelum diumumkan ke publik.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi.
Budi menegaskan, KPK memastikan dua nama tersebut harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan Saudara IAA selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi.
Penetapan ini juga mengonfirmasi pernyataan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang sebelumnya menyebut surat penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama telah diterbitkan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyoroti kebijakan diskresi Kementerian Agama terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata.
“Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000,” jelas Budi.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, sekitar 8.400 jemaah haji reguler disebut ikut dirugikan karena seharusnya bisa berangkat pada musim haji 2024.