PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Langkah ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Sebelumnya, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama sudah lama diendus oleh penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan menegaskan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
Untuk memperkuat bukti, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui metode follow the money guna melacak aset hasil kejahatan.
Baca juga: KPK Dalami Bukti Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa
Baca juga: Puluhan Gajah Liar Rusak Kebun Warga di 4 Desa Aceh Timur
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler agar antrean panjang bisa dipangkas.
Namun, kebijakan Yaqut justru membagi kuota secara rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Akibatnya, kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat justru tersingkir.
Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut sendiri telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan, ia memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya singkat.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut juga menepis isu adanya keretakan di internal pimpinan KPK.
Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pimpinan lembaga antirasuah bulat suara dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum mengumumkan status tersangka.
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag, Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Baca juga: Warehouse PT MPG Terapkan Sistem Digital untuk Dukung Operasional PLTU 3-4 Nagan Raya