TRIBUNJATENG.COM - Alasan Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Arya Daru ditemukan di kamar kosnya di Jakarta dalam kondisi mengenaskan pada Juli 2025.
Kepalanya terlilit lakban berwarna kuning secara rapi.
Kematiannya pun mengundang berbagai spekulasi. Setelah serangkaian proses penyelidikan, polisi memutuskan tidak menemukan unsur tindak pidana.
Baca juga: Alasan Keluarga Arya Daru Akan Hadirkan Ahli Forensik Sendiri, Ada yang Tak Bisa Dijawab Penyidik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, hingga gelar perkara.
“Iya benar dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa peluang pembukaan kembali perkara tetap ada apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana.
“Dengan senang hati, penyelidik selalu membuka tangan. Jika ada bukti baru yang valid maka akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Wira Satya Triputra, juga menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Polisi menegaskan, meski penyelidikan dihentikan, kasus tersebut tidak tertutup secara permanen dan tetap terbuka terhadap informasi atau temuan baru.
Dari sisi medis, tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah Arya Daru.
Pemeriksaan luar menemukan sejumlah luka, antara lain luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, serta lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Sementara itu, pemeriksaan dalam menunjukkan darah berwarna gelap dan encer, adanya lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tim forensik juga menyatakan tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen dalam tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik tersebut, polisi menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam kematian diplomat asal Yogyakarta itu.
Namun, penyidik menegaskan sikap terbuka apabila keluarga atau pihak lain dapat menghadirkan bukti baru yang sah dan relevan.
Keputusan penghentian penyelidikan ini menandai berakhirnya proses lidik sementara, dengan penekanan bahwa kepastian hukum tetap dapat berubah jika muncul fakta baru di kemudian hari. (Kompas.com)