Kakek Masir Terpidana Kasus Burung Cendet, Hari Ini Bebas dari Rutan Situbondo
January 09, 2026 04:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo – Terpidana kasus perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, resmi menghirup udara bebas, Jumat (9/1/2026).

Kakek berusia 75 tahun tersebut dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan dua puluh hari, sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

Masir keluar dari pintu utama Rutan Situbondo sekitar pukul 07.30 WIB. Ia langsung dijemput oleh keluarga dan didampingi kuasa hukumnya, Moh Hanif Hariyadi. Suasana haru tak terhindarkan saat keluarga melihat Masir keluar dari rutan mengenakan baju batik dan kopiah putih.

Kuasa hukum Masir, Moh Hanif Hariyadi, mengatakan kliennya resmi bebas dan telah menyelesaikan seluruh proses hukum yang dijalaninya.

“Hari ini Masir sudah bebas dan bisa menghirup udara segar. Tadi juga ada pesan dari Kepala Rutan agar Pak Masir tidak mengulangi perbuatannya. Jadikan ini yang pertama dan terakhir,” ujar Hanif.

Baca juga: Polres Situbondo Kerahkan 105 Personel Amankan Sidang Kakek Masir

Hanif mengaku bangga dapat mendampingi Masir bersama tim kuasa hukum dari Posbakum Adim Situbondo sejak awal proses hukum hingga selesai.

Terkait administrasi pembebasan, Hanif menyebut berkas telah diproses sejak sehari sebelumnya dan surat eksekusi (DA-17) telah diterbitkan.

“Berkasnya sudah diproses sejak kemarin dan hari ini dilakukan eksekusi pembebasan,” katanya.

Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan selama menjalani masa pidana, Masir dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan mampu bersosialisasi dengan sesama penghuni rutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek Masir Divonis 5 Bulan 20 Hari, Hakim Nyatakan Bersalah Berburu di TN Baluran

“Beliau rutin mengikuti salat berjamaah dan pengajian. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjadi warga binaan,” ujar Suwono.

Meski telah berusia lanjut, Suwono menegaskan kondisi kesehatan Masir selama di rutan tergolong baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.

“Alhamdulillah sehat dan tidak ada masalah,” imbuhnya.

Pesan untuk Kakek Masir 

Suwono juga berpesan agar Masir tidak kembali memasuki kawasan Taman Nasional Baluran dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Cari usaha kecil-kecilan di rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pesannya.

Selama berada di Rutan Situbondo, Masir diketahui mengikuti sejumlah pelatihan keterampilan, seperti produksi minuman herbal, memasak, dan berkebun.

“Semoga keterampilan yang diperoleh bisa diterapkan setelah kembali ke rumah,” harap Suwono.

Ia memastikan seluruh salinan putusan pengadilan telah diterima pihak rutan dan pembebasan dilakukan tepat setelah masa pidana terpenuhi.

“Hari ini tepat lima bulan dua puluh hari, sehingga yang bersangkutan kami bebaskan,” tambahnya.

Baca juga: Istri Kakek Masir Pingsan, Penangkap Burung Cendet di Baluran Situbondo Dituntut 6 Bulan

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Situbondo memvonis Masir dengan hukuman lima bulan dua puluh hari penjara dalam sidang putusan yang digelar Rabu (7/1/2026). 

Majelis Hakim yang diketuai Aries Suharman Lubis menyatakan Masir terbukti bersalah melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Vonis tersebut lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam bulan penjara. Usai putusan dibacakan, Masir sempat sujud syukur sambil menangis haru di ruang sidang dan dipeluk keluarganya.

(TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.