TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara yang pernah duduk di kabinet pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, Yaqut merupakan putra ulama besar (K.H. M. Cholil Bisri) yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI dan menjadi salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saudaranya, Yahya Cholil Staquf, kini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, aktif berorganisasi dan menjadi salah satu pendiri PMII Cabang Depok.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
2005: Terjun ke politik, terpilih sebagai anggota DPRD Rembang dan Wakil Bupati Rembang (2005–2010).
Pernah duduk di DPR RI (2015–2019) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Menjabat anggota DPR RI periode 2019–2024, terutama di Komisi II yang menangani pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia diangkat sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Agustus 2025: KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan mencegah Yaqut beserta beberapa pihak bepergian ke luar negeri.
Kerugian Negara: Perhitungan awal yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat dugaan penyimpangan kuota haji.
Salah satu sorotan utama dugaan ini adalah pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebesar 20.000, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8persen dari total, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92persen.
Namun faktanya pada 2024, pembagian dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan khusus, sehingga menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik manipulatif dalam waktu pelunasan dan urutan keberangkatan jemaah, yang diduga memengaruhi terserapnya kuota haji dan berpotensi menyebabkan jual-belinya kuota haji kepada pihak tertentu.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Dalam perkembangan penyidikan, selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khususnya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Dalami Pertemuan Yaqut dengan Mantan Bendahara Amphuri
Penetapan Yaqut sebagai tersangka menimbulkan sorotan luas tentang keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Kasus ini juga memicu berbagai pertanyaan di masyarakat dan parlemen mengenai tata kelola kuota haji dan perlindungan hak calon jemaah.
Proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas selanjutnya akan mengikuti mekanisme peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, termasuk pembuktian unsur tindak pidana korupsi di pengadilan.