Pemkab Kutim Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk Petani Mulai Awal 2026
January 09, 2026 05:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) tengah menyiapkan program strategis untuk melindungi kesejahteraan para petani. 

Program tersebut adalah asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen, yang direncanakan mulai berjalan efektif pada awal tahun 2026 mendatang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program "Kutim Hebat" di sektor pertanian. 

Fokus utamanya adalah memberikan jaminan keamanan bagi para petani agar tidak mengalami kerugian total saat menghadapi kendala teknis maupun faktor alam yang tidak terduga di lapangan.

Baca juga: FPKS Kaltim Minta Agar Petani di Kutim Pakai Bibit Sawit yang Bersertifikat

Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, menjelaskan bahwa saat ini proses persiapan sedang berjalan, termasuk penyelesaian dokumen Survey Investigation Design (SID). 

Setelah tahapan tersebut rampung, pemerintah akan segera melanjutkan ke proses kontrak fisik sebagai bagian dari persiapan infrastruktur pendukungnya.

"Tahun 2026 Dinas Pertanian sesuai dengan program Kutim Hebat, akan melakukan kegiatan yaitu asuransi petani gagal panen. Ini menjadi target kita bagaimana memberikan perlindungan kepada petani-petani kita yang mengalami musibah gagal panen," ungkap Dessy, Jumat (9/1/2026).

Menariknya, beban premi asuransi ini tidak akan memberatkan kantong petani secara langsung.

Baca juga: DTPHP Kutim Gandeng Petani Muda Garap Sawah Padi, Desa Selangkau Sebagai Daerah Percobaan Kolaborasi

Dessy menegaskan bahwa pembayaran premi asuransi akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur. 

Hal ini dimaksudkan agar para petani bisa lebih fokus pada peningkatan produktivitas tanpa rasa cemas berlebih.

Dalam pelaksanaannya, DTPHP Kutim menggandeng mitra profesional yaitu PT Jasindo Indonesia.

Perusahaan asuransi pelat merah ini dipilih karena memiliki spesialisasi dan rekam jejak yang mumpuni dalam menangani asuransi di sektor agrikultur dan peternakan di Indonesia.

Baca juga: DTPHP Kutim Gandeng KNPI Wujudkan Target Optimalisasi Lahan di Kutai Timur Kaltim

"Asuransi ini berupa pembayaran premi untuk lahan pertanian petani, khususnya sawah. Pemerintah daerah yang akan membayar preminya dan kami bekerja sama dengan PT Jasindo Indonesia yang memang menangani khusus di bidang pertanian," jelasnya lebih lanjut.

Untuk kriteria klaim, Dessy menyebutkan bahwa asuransi ini akan mencakup berbagai risiko utama yang sering dihadapi petani di Kutai Timur. 

Mulai dari bencana alam seperti banjir atau kekeringan, hingga serangan hama yang masif yang menyebabkan tanaman tidak bisa dipanen sebagaimana mestinya.

Pada tahap awal, komoditas yang dilindungi masih terbatas pada padi sawah dan ternak sapi. 

Baca juga: Tekan Inflasi, DTPHP Kutim Siapkan 9 Ribu Bibit Cabai untuk Poktan

Namun, ke depannya DTPHP Kutim terus berkomunikasi dengan pihak asuransi agar cakupannya bisa diperluas ke sektor hortikultura, mengingat komoditas tersebut memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi daerah.

"Saat ini baru untuk komoditas sawah dan ternak sapi. Tapi kita sudah bicarakan dengan PT Jasindo, mudah-mudahan bisa mengakomodir komoditas lain seperti hortikultura yang berkaitan dengan inflasi, meskipun untuk sekarang fokus utamanya masih di padi sawah dan sapi," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.