"Kami telah mengamankan delapan orang terduga pelaku, penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI,"
Kota Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Polda Jambi mengamankan delapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan rakit di wilayah Kabupaten Tebo.
"Kami telah mengamankan delapan orang terduga pelaku, penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan di Tebo, Jumat.
Ia menjelaskan, pemberantasan aktivitas menyimpang itu dilakukan pada Rabu (7/1) di kawasan perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menambang, di antaranya lima unit mesin pompa, galon berisi minyak solar untuk kegiatan operasi, alat penyaring emas, selang hingga nampan besar (dulang).
Saat ini, ke delapan pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.
Polres Tebo mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah mereka guna menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi di antaranya izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau izin pertambangan rakyat (IPR).
"Pelaku di ancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas Rimhot Nainggolan.







