“Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memberikan batasan yang jelas terkait hak pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Permohonan itu disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, melalui perkara pengujian undang-undang nomor 262/PUU-XXIII/2025.

“Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian dikutip laman resmi MK dari Jakarta, Jumat.

Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menyatakan, “Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-arang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Para pemohon mengakui bahwa pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, hingga grasi oleh Presiden merupakan hak prerogatif konstitusional kepala negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945.

Namun, menurut mereka, pengampunan atau pemulihan hak tersebut menimbulkan permasalahan berupa tindakan-tindakan yang berpotensi memperluas makna norma Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi.

Oleh sebab itu, para pemohon berpandangan, Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Ini sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan.

Selain itu, para pemohon juga menginginkan adanya batasan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan untuk perkara yang putusannya sudah inkrah. Mereka ingin pengaturan ini ditulis secara jelas dalam norma pasal.

Maka dari itu, dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi:

Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.

Permohonan para pemohon telah bergulir di MK usai sidang perdana digelar pada Kamis (8/1). Dalam persidangan, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari untuk para pemohon menyempurnakan berkas permohonannya.