Usai Lengser, Eks Menteri Jokowi Satu per Satu Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Yaqut Cholil Qoumas
January 09, 2026 05:18 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mantan menteri pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersangkut dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung.

Nama-nama tersebut antara lain Nadiem Makarim, Thomas Trikasih Lembong (mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025), dan Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak Kemarin, Soal Penahanan KPK Klaim akan Secepatnya

Munculnya kasus-kasus tersebut setelah para pejabat bersangkutan meninggalkan jabatan publik.

Timbul pertanyaan mengapa dugaan penyimpangan baru terungkap belakangan, padahal kebijakan dan penggunaan anggaran berlangsung saat mereka masih memegang kewenangan penuh.

Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji Sejak 8 Januari 2026

Berikut ini Tribunnews.com rangkum mantan menteri era Jokowi yang menyandang status tersangka:

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024.

Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kasus

  • 4 September 2025 → Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya.
  • Kasus terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 berupa pengadaan laptop Chromebook.
  • Kerugian negara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
  • Kejagung menyebut Nadiem berperan dalam pengaturan proyek, termasuk pembahasan dengan pihak Google Indonesia mengenai program Google for Education.

Duduk Perkara

  • Modus: dugaan penggelembungan harga, pengaturan tender, dan penerimaan keuntungan tidak sah.
  • Dakwaan: tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
  • Proses hukum:

Januari 2026 → Nadiem mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa.

Permohonan penangguhan penahanan masih dipertimbangkan majelis hakim.

Baca juga: Setelah Bantah Ragu-Ragu Jerat Tersangka Korupsi Haji, KPK Ungkap Status Eks Menag Yaqut Cholil

Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan 2015–2016) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada akhir Oktober 2024. 

Setelah ditetapkan, ia langsung ditahan dan mengenakan baju tahanan Kejagung.

Kronologi Penetapan Tersangka

  • 29 Oktober 2024 → Kejaksaan Agung resmi menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015–2016.
  • 30 Oktober 2024 → Publikasi resmi Kejagung menegaskan status tersangka dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.
  • 1 November 2024 → Lembong terlihat mengenakan baju tahanan setelah pemeriksaan di Kejagung.

Duduk Perkara

  • Kasus terkait impor gula saat ia menjabat Menteri Perdagangan.
  • Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor.
  • Negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
  • Ancaman hukuman: penjara seumur hidup, sesuai pasal korupsi yang dikenakan

Tom Lembong resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, sehingga seluruh proses hukum terkait kasus korupsi impor gula yang menjeratnya dihentikan.

Kronologi Abolisi

  • 1 Agustus 2025 → Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
  • DPR sebelumnya menyetujui abolisi setelah pembahasan bersama pemerintah.
  • Dengan Keppres tersebut, seluruh proses hukum dan akibat hukum atas kasus impor gula periode 2015–2016 dinyatakan berakhir.
  • Pada hari yang sama, Tom Lembong dibebaskan dari Lapas Cipinang.

    Baca juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak Kemarin, Soal Penahanan KPK Klaim akan Secepatnya

Yaqut Cholil Qoumas

Kasus Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. 

Ia adalah Menteri Agama RI periode 2020–2024 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Kronologi Kasus

  • 9 Januari 2026 → KPK mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.
  • Kasus menyangkut pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diduga tidak transparan.
  • Modus: pengaturan distribusi kuota haji untuk pihak tertentu, termasuk pejabat dan kelompok non-reguler.
  • Kerugian negara: diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun, serta merugikan ribuan jemaah reguler yang seharusnya berhak berangkat.

Duduk Perkara

  • Pasal yang dikenakan: tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
  • Status hukum: Yaqut ditetapkan tersangka, pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sedang berjalan.
  • Dampak langsung: menimbulkan keresahan publik karena menyangkut ibadah haji, salah satu isu paling sensitif di Indonesia.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.