Jumat Keramat KPK: 8 Politisi Diumumkan Jadi Tersangka Korupsi atau Ditahan, Terbaru Yaqut Cholil
Tribun January 09, 2026 05:18 PM

Sudah ada delapan politisi dan pejabat pemerintahan yang menjadi "anggota" eksklusif "Jumat Keramat KPK" lantaran terjerat kasus korupsi.

Korupsi sendiri bermakna penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok, melibatkan tindakan melawan hukum seperti menerima suap, gratifikasi, pemerasan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, atau upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian, serta merupakan kebusukan, keburukan, dan ketidakjujuran yang merusak integritas moral dan hukum.

Sementara, Jumat Keramat merupakan istilah yang lekat dengan lingkungan dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa tahun lalu.

Sebab, Jumat telah menjadi hari ketika KPK kerap mengumumkan atau menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi, atau melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi setelah dilakukan pemeriksaan.

Namun, ada pula momen operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada hari Jumat.

Sejumlah politisi, pejabat daerah, maupun pejabat negara yang terjerat kasus korupsi terciduk dalam giat OTT, ditetapkan sebagai tersangka, atau ditahan oleh KPK pada hari Jumat.

Terbaru, Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Coumas yang menjadi bagian dari Jumat Keramat KPK. 

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tahun 2023–2024.

Tak hanya Gus Yaqut, satu orang lain juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) hari ini.

Berikut daftar politisi lain yang jadi anggota Jumat Keramat KPK:

1. Angelina Sondakh

Saat masih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Puteri Indonesia 2001 sekaligus istri mendiang aktor dan politisi Adjie Massaid itu menerima uang dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga menjadi tersangka suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring itu.

Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh, lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 3 Februari 2012.

Dalam proses persidangannya, majelis hakim dan jaksa KPK sempat memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang dianggap diterima Angie.

Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar.

Sementara, menurut jaksa, Angie menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010.

Angie menjalani masa hukuman penjara selama 10 tahun dan mulai jadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta per Jumat, 27 April 2012.

Ia keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis, 3 Maret 2022, lalu menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan, hingga akhirnya bebas murni.

2. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama RI tahun 2010-2013.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 22 Mei 2014.

Kurang dari satu tahun kemudian, ia mulai ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jakarta setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 10 April 2015.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp27,28 miliar dan 17,96 juta riyal Saudi, sementara ia pribadi memperoleh keuntungan sekitar Rp1,82 miliar.

Setahun berikutnya, atau Kamis 2 Juni 2016, Suryadharma Ali mendapat hukuman yang diperberat, dari vonis 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta).

Namun, Suryadharma Ali mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) setelah mendapat remisi. Dia dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat meski belum genap menjalani kurungan 10 tahun.

Lalu, Suryadharma Ali meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di usia 68 tahun di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

3. Setya Novanto

Saat menjabat sebagai Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP atau KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2013 pada September 2017.

Namun, ia sempat melenggang bebas dari penjara setelah praperadilannya menang.

Namun, pada Jumat, 10 November 2017, KPK kembali menetapkan pria yang akrab disapa Setnov ini sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Ia divonis hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Selasa, 24 April 2018 silam.

Akan tetapi, Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025 setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025.

4. Zumi Zola

Saat menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola terjerat kasus suap dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 2 Februari 2018, setelah diduga menerima suap dalam sejumlah proyek di provinsi tersebut.

Lantas, ia dijatuhi vonis enam tahun penjara pada Kamis, 6 Desember 2018.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, ia terbukti menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Setelah mendekam di penjara selama empat tahun, Zumi Zola bebas bersyarat dan keluar dari penjara pada Selasa, 6 September 2022.

4. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terjerat kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya periode 2010-2012.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 22 Februari 2013.

Pada September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Lantas, ia berupaya agar hukumannya diringankan.

Februari 2015, hukuman Anas didiskon 1 tahun, sehingga menjadi 7 tahun penjara setelah bandingnya di PT DKI Jakarta dikabulkan.

Lalu, pada Juni 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Anas dan justru menambahkan vonis hukumannya, menjadi 14 tahun penjara.

Pada September 2020, hukuman pidana Anas berkurang dari 14 tahun menjadi 8 tahun saja setelah MA mengabulkan permohonan PK-nya.

Lalu, ia sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 11 April 2023.

5. Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi berupa pemerasan jabatan dan gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Ia resmi ditahan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan menggunakannya untuk membayar keperluannya bersama keluarganya.

Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan 30 ribu dollar AS.

6. Immanuel Ebenezer

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketengakerjaan RI (Kemnaker).

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

7. Sugiri Sancoko

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring razia OTT KPK pada Jumat, 7 November 2025 sore.

Lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Minggu, 9 November 2025.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.