TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dibanjiri permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Gugatan diajukan oleh berbagai kalangan yang menilai sejumlah pasal dalam KUHP bermasalah secara konstitusional.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai banyaknya penggugat atas satu produk undang-undang menunjukkan adanya persoalan serius dalam substansi KUHP baru.
“Banyaknya penggugat jelas mengekspresikan adanya persoalan dalam UU tersebut,” kata Lucius kepada Tribunnnews, Jumat (9/1/2026).
Menurut dia, kondisi ini sekaligus mempertanyakan klaim DPR yang menyebut KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Ya mungkin perubahan yang diklaim DPR itu tak sesuai dengan perubahan ideal yang diharapkan oleh publik,” tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Penyelidikan Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Jika menilik kembali proses pembahasan KUHP, banyaknya permohonan uji materi yang kini diajukan ke MK justru mengonfirmasi adanya persoalan serius dalam aspek partisipasi publik.
Lucius menilai, partisipasi publik yang secara kasat mata terlihat ramai dalam pembahasan KUHP tidak berbanding lurus dengan substansi perubahan yang diusulkan masyarakat.
Menurutnya, DPR dan pemerintah hanya menekankan pada formalitas kehadiran publik, bukan pada kualitas dan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan.
“Partisipasi bermakna dibikin tidak bermakna karena DPR hanya peduli pada keramaian perwakilan masyarakat memberikan masukan, padahal masukan-masukan itu tak pernah dibahas serius oleh DPR dan Pemerintah,” jelas Lucius.
Di MK, hingga saat ini, tercatat ada 10 perkara yang mempersoalkan KUHP maupun KUHAP baru, yakni Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, dan 280/PUU-XXIII/2025.
Kemudian, Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, dan 10/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru, THMP Tegaskan Prinsip Hukum Tidak Berlaku Surut
Dalam perkara 274, pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang di muka umum menghasut agar seseorang meninggalkan agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia.
Sementara itu, perkara 282 menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Pemohon menilai kedua pasal tersebut membatasi hak atas informasi secara tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan iklim ketakutan dalam komunikasi publik, sehingga menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Adapun dalam perkara 280, pemohon mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP yang dinilai merugikan warga negara yang tidak dapat menikah akibat hambatan hukum yang diciptakan negara, padahal UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.