TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum yang tengah dihadapi dokter kecantikan Richard Lee kini menjadi perhatian publik.
Di balik sorotan terhadap kasus yang menimpanya, dukungan dari orang-orang terdekat pun ikut mencuri perhatian, terutama dari sang istri yang setia mendampingi di tengah situasi sulit.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, khususnya terkait produk serta treatment kecantikan.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Penetapan status tersangka menandai berlanjutnya proses hukum yang saat ini masih berjalan di tingkat penyelidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan produk kecantikan.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir tersebut, Richard Lee mendapat dukungan penuh dari sang istri, Reni Effendi.
Bentuk dukungan itu terlihat dari unggahan di akun Instagram miliknya, @renieffendi24.
Perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut mengunggah foto kebersamaannya dengan Richard Lee tanpa menyertakan keterangan apa pun.
Ibu dua anak ini hanya menyelipkan emotikon berbentuk hati dalam unggahan tersebut, seolah ingin menyampaikan pesan dukungan secara sederhana namun bermakna.
Baca juga: Doktif Sindir Richard Lee yang Ngeluh Sakit saat Diperiksa Polisi: Kamu Bisa Sewa ICU Aja
Unggahan itu pun mendapat respons dari Richard Lee.
Pria berusia 40 tahun ini pun membagikan ulang postingan sang istri dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan.
Menurutnya, dukungan dari sang istri merupakan hal paling berarti baginya.
“Gak ada support yang lebih penting dari orang ini,” kata Richard Lee, dikutip Tribunews dari unggahan Instagram @richardlee, Jumat (9/1/2025).
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."
"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.
Baca juga: Yakin Richard Lee akan Dipenjara, Doktif Minta sang Dokter Bertobat hingga Bayar Pajak Mobil
(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin)