Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, IKA PMII Ponorogo Tuntut Transparansi Hukum
January 09, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO – Teka-teki panjang mengenai nasib hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, akhirnya terjawab dengan guncangan besar di awal tahun. 

Gus Yaqut resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi pengelolaan kuota haji, sebuah kabar yang langsung memicu gelombang keprihatinan dari keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menaikkan status hukum Gus Yaqut menjadi tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Gus Yaqut diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab, atas praktik penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji tambahan.

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, IKA PMII Jember: Jalankan Proses Secara Adil

Respons IKA PMII Ponorogo: Antara Prihatin dan Ketabahan

Kabar ini menyita perhatian serius dari Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Ponorogo. 

Ketua IKA PMII Ponorogo, Heru Susanto, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas penetapan tersebut, mengingat Gus Yaqut merupakan salah satu alumni menonjol dari organisasi ini.

“Semoga Gus Yaqut diberikan kekuatan, ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga mendoakan bagi keluarganya agar tetap kuat,” ujar Heru Susanto saat memberikan keterangan, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Cucu Pendiri NU Gus Salam: Ikut Prihatin dan Doakan Sabar

Tuntutan Transparansi: Mengutip Saidina Umar bin Khattab

Meskipun menyuarakan simpati sebagai sesama alumni, IKA PMII Ponorogo menegaskan tidak akan mengintervensi hukum. 

Heru menekankan pentingnya proses hukum yang bersih tanpa pandang bulu. 

Ia berharap, seluruh tahapan dapat berlangsung secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengutip pesan Saidina Umar bin Khattab: 'Yang salah tetap salah'. Bersih dan seadil-adlinya. Pokoknya yang penting, bagaimana proses itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Heru.

Babak Baru Pengelolaan Kuota Haji 2024

Penetapan tersangka ini, menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan KPK terkait proses penentuan dan pembagian kuota haji tambahan. 

Berdasarkan informasi dari pimpinan KPK, distribusi kuota haji tersebut, disinyalir menyalahi aturan dan merugikan calon jemaah haji yang seharusnya memiliki hak lebih prioritas.

KPK memastikan, akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini, sementara publik kini menantikan kejujuran dari setiap tahapan persidangan yang akan datang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.