Ammar Zoni Buka-bukaan Soal Adanya Dugaan Pemerasan dari Oknum Polisi, Aditya Zoni Pasang Badan
January 10, 2026 01:38 AM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Aditya Zoni angkat bicara menanggapi dugaan pemerasan yang disebut-sebut dialami oleh sang kakak, Ammar Zoni, dalam perkara peredaran narkoba di dalam rutan Salemba.

Dalam sidang, Ammar mengungkapkan dirinya diminta menyetor uang sebesar Rp 300 juta per orang serta diminta ikut menanggung sepuluh orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga total nominalnya mencapai Rp 3 miliar.

Aditya mengaku telah mengetahui informasi tersebut dan menyayangkan adanya dugaan permintaan uang tersebut.

"Aku dengar memang mereka itu minta pertanggungjawaban juga sama Bang Ammar, gitu semuanya, gitu loh (10 orang). Maksudnya kayak, ya namanya juga artis kali ya, mungkin. Tapi yang aku tahu Rp 300 juta (untuk Ammar saja)," kata Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa itu disebut terjadi ketika Ammar masih berada di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Aditya Zoni Tak Khawatir Ammar Zoni Sangat Terbuka di Sidang: Itu Kebenaran

Meski begitu, Ammar disebut menolak permintaan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Aditya menegaskan dirinya tidak merasa cemas atas keterbukaan Ammar dalam menyampaikan apa yang dialaminya.

Menurutnya, pernyataan Ammar merupakan bentuk kejujuran.

"Enggak khawatir, kan yang disampaikan kebenaran. Kalau misalkan enggak benar, kan silakan dipertanggungjawabkan, gitu loh. Simpel," ujar Aditya Zoni.

Sebagai informasi, proses perkara ini sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.