TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - H alias Bagong (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan sesama napi.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan Bagong diduga menjadi korban penganiayaan tiga napi masing-masing berinisial H, I, D, dan B.
Pemicunya permasalahan pribadi yang terjadi di luar lapas. Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Baca juga: Sosok Kopda F, Diduga Aniaya Pratu Farkhan hingga Tewas saat Bertugas di Papua Tengah
H alias Bagong diduga melakukan penipuan dan utang piutang kepada I dan D, kemudian mereka bertemu di lapas karena kasus narkoba.
Akibat Utang Piutang
Dikatakan Romi, dugaan intimidasi yang dilakukan I dan D terhadap H terjadi pada 25 Oktober 2025, ketika mereka bertemu di lapas. Pelaku I dan D menagih utang kepada H, kemudian H melaporkan kepada petugas jaga.
"Penanganan awal dari petugas, H, I, dan D diamankan dan diperiksa pada 25 Oktober 2025," kata Romi, Jumat (9/1/2026).
Romi menjelaskan dari pemeriksaan petugas, dugaan intimidasi bermula dari persoalan yang terjadi di luar lapas berupa utang piutang sejumlah Rp40 juta.
Petugas kemudian melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan H, I, dan D. Sebagai bentuk penyelesaian, petugas memfasilitasi komunikasi antara H dengan keluarga melalui sambungan telepon.
Dari hasil komunikasi dengan keluarga, H menyatakan keluarganya bersedia membantu penyelesaian utang dengan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta.
Jatuh tempo pembayaran lanjutan selama dua pekan sejak kesepakatan pada 25 Oktober 2025. Setelah jatuh tempo dan pembayaran belum terealisasi, pemanggilan kedua kembali dilakukan.
Baca juga: 3 Kasus Oknum TNI Aniaya Warga, Terbaru 2 Warga di Depok Dihajar Serda M hingga 1 Orang Tewas
Petugas berupaya mencarikan solusi berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran serta melakukan pemindahan kamar hunian narapidana H ke kamar lain. Ini dilakukan guna pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan mencegah konflik lanjutan.
Kejadian ketiga saat terjadi dugaan kekerasan fisik oleh I dan D terhadap H pada 7 Desember 2025. Petugas kembali melakukan pemanggilan ketiga, setelah terjadi dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H yang dilakukan I dan D, dengan keterlibatan B.
B adalah narapidana yang sudah kenal H dan pernah memberikan utang kepada H sebelum masuk penjara.
"Pemanggilan ketiga bermula saat petugas jaga melakukan kontrol keliling blok hunian, ada keramaian di dalam kamar hunian H," ujarnya.
Atas kejadian itu, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan, membuat BAP, serta pembuatan surat pernyataan bersama agar para napi tidak mengulangi tindakan kekerasan apa pun.
"Sebagai langkah pengamanan lanjutan, kami menerapkan pengasingan (isolasi sementara) terhadap H, I, dan D dan sebagai tindakan disiplin atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan," tegas Romi.
Pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang. Petugas membawa H dengan kursi roda ke klinik lapas.
Saat diperiksa, mata H masih terbuka namun tidak dapat merespons pertanyaan petugas klinik.
"Petugas klinik memutuskan merujuknya ke RSUD Mardi Waluyo untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan," ujarnya.
Korban Alami Stroke
Berdasarkan keterangan dokter RSUD Mardi Waluyo, dari hasil pemeriksaan CT scan, dokter menyampaikan adanya diagnosa awal narapidana H mengalami stroke batang otak.
"Setelah melewati pemeriksaan lanjutan pada Rabu (7/1/2026), H mengalami pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, menderita penyakit kulit, dan kekurangan natrium," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Dugaan Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok hingga Satu Korban Tewas
Lapas Blitar juga melakukan koordinasi dengan Polres Blitar Kota terkait kasus itu. Dari keterangan Polres Blitar Kota, keluarga narapidana H telah membuat laporan polisi.
"Selanjutnya, kami menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Blitar Kota untuk pengembangan lebih lanjut," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari petugas lapas dan napi.
"Kami juga masih menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan," kata Rudi.
Tahanan Baru Tewas
Pada kasus lainnya, tahanan berinisial AR (50) tewas akibat dianiaya oleh teman satu sel di Polres Metro Depok.
Penganiayaan dipicu oleh kesalnya para pelaku terhadap kasus korban yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
Korban sempat pingsan pasca dianiaya para pelaku. Melihat korban pingsan, para pelaku pun panik dan melaporkan hal tersebut ke petugas penjagaan tahanan.