4 Pernyataan Kubu Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ada Opsi Lanjutan
January 10, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo , Yakup Hasibuan akhirnya menanggapi pertemuan kliennya dengan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Solo, pada Kamis (8/1/2026).

Seperti diketahui, dalam pertemuan itu disebutkan ketiganya sempat berpelukan erat. 

Sekjen Relawan Jokowi (ReJo) Prabowo–Gibran, Muhammad Rahmad bahkan menyebut Damai Hari Lubis sempat meminta maaf dan Eggi Sudjana mendoakan Jokowi. 

Sementara dari kubu Jokowi, pengacaranya Yakup Hasibuan memberikan tanggapan, berikut poin-poinnya: 

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Sudah Dimenangkan dengan Kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Solo

  1. Tidak dihadiri pengacara

"Iya tentunya kami juga melihat dari media juga memang ada 2 tersangka yang mendatangi pak Jokowi dan itu sifatnya mungkin bertamu," ungkap Yakup.

Yakup menegaskan pihaknya masih belum mengetahui detail isi pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kami belum mendengar langsung sebenarnya seperti apa pertemuannya karena baru saja kan. Jadi kita tunggu aja update-nya nanti, dan akan kami update juga sebagai kuasa hukum pak Jokowi," ujarnya.

2. Soal kelanjutan kasus, akan mengikuti Jokowi

Yakup menekankan pihaknya akan mengikuti keinginan Jokowi terkait kelanjutan kasus hukum, meski ketiga orang tersebut telah saling bermaaf-maafan pada momen pertemuan tersebut.

 "Namun seperti yang pak Jokowi sampaikan, maaf-maafan itu kan sesuatu yang pribadi. Dan saya yakin juga pada Pak Jokowi, ketika ada orang yang datang kepada beliau untuk minta maaf pastilah akan dimaafkan. Itu menurut saya pribadi," sebutnya.

3. Banyak opsi lanjutan

Menurut Yakup, ada sejumlah opsi terkait kelanjutan kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan laporan atau perdamaian di atas hukum.

"Tapi kita lihat kedepannya seperti apa, namun kalau tadi pertanyaan tentang masalah hukum ya kalaupun nanti ada pergerakan maupun kebijakan atau diskusi mengenai kelanjutan ini, apakah nanti ada restorasi of justice atau pledie, atau nanti ada keringanan dalam penegakan hukum atau di persidangan, penyidikan itu nantinya tentunya akan kami serahkan juga kepada pihak penyidik karena sekarang masih di pihak penyidikan," jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan apakah kasus akan tetap dilanjutkan di persidangan atau bisa diselesaikan di luar persidangan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak penyidik.

4. Akan temui Jokowi

Yakup menyatakan bahwa kuasa hukum Jokowi akan segera menemui Presiden untuk berdiskusi terkait kelanjutan kasus di Polda Metro Jaya.

"Tapi sebelum itu, ya kami ingin mendengar juga sebenarnya hasilnya seperti apa karena kami belum mendengar juga langsung hasil pertemuannya seperti apa dan itu memang last minute dan kami tidak, ini bukan hasil dari lawyer to lawyer kemudian pak Eggi berdiskusi dengan kami, itu tidak karena kebetulan mereka hadir menemui pak Jokowi untuk bertamu jadi memang kami juga masih menunggu," tutur Yakup.

Selain itu, Yakup mengaku masih menunggu arahan dari Jokowi mengenai langkah hukum yang akan diambil.

Terkait kelanjutan kasus, Yakup menjelaskan pihak penyidik masih memperdalam laporan dari kliennya dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

"Updatenya memang terakhir masih ingin memeriksa saksi, mereka mengajukan beberapa saksi dan ahli dan ini masih tunggu konfirmasi apakah sudah cukup atau apakah mereka masih mau mengajukan saksi dan ahli. Ya harusnya akan masuk ke pemberkasan dan pelimpahan," pungkasnya.

Reaksi Relawan Jokowi

(Kiri ke kanan) Presiden ke-7 RI, Jokowi, saat ditemui awak media di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi (Rejo) M Rahmad dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/1/2026).
(Kiri ke kanan) Presiden ke-7 RI, Jokowi, saat ditemui awak media di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi (Rejo) M Rahmad dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/1/2026). (TribunSolo/Kompas TV/Ahmad Syarifudin)

Sekjen Relawan Jokowi (ReJo) Prabowo–Gibran, Muhammad Rahmad yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, proses hukum menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. 

Namun, pihaknya maupun Jokowi berharap pertemuan yang saling memaafkan itu menjadi pertimbangan Polda Metro untuk menghentikan kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. 

"Pak Jokowi juga berharap pertemuan silaturahim dan saling memaafkan ini bisa menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus beliau ya. Tentu keputusannya ada di Polda Metro Jaya," kata M Rahmad dikutip dari tayangan PrimeTime Metro TV pada Jumat (9/1/2026). 

Disinggung tentang tersangka lain terutama yang berada dalam satu kluster bersama Eggi Sudjana, Rahmad mengaku belum berkoordinasi dengan mereka. 

Baca juga: Telanjur Roy Suryo dan Rismon Yakin Eggi Sudjana Tak Minta Maaf ke Jokowi di Solo, Saksi Ungkap Beda

Meski begitu, pihaknya membuka diri bila ada yang berniat ke Solo. 

"Kami siap untuk mengaturkan waktu dengan Bapak Jokowi," katanya. 

Lalu, bagaimana dengan klaster ke dua, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa? 

Rismon yang hadir di acara itu menegaskan tidak akan meminta maaf sampai kapanpun?   

"Sampai detik ini dan sampai kapan kita mempercayai bahwa bukti akademik dan bukti ilmiah itu sampai saat ini tidak terbantahkan," katanya. 

Rismon menyebut transkrip nilai membantah keaslian ijazah Jokowi. 

"Di samping bukti akademik juga kami punya bukti ilmiah. Jadi tidak ada rencana apapun untuk apa maaf memaafkan," katanya. 

Kasus Ijazah Jokowi 

IJAZAH JOKOWI DITUNJUKKAN - oto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan PSI di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025). Baru-baru ini, 3 alumni UI menunjukkan prediksinya terkait ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.
IJAZAH JOKOWI DITUNJUKKAN - oto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan PSI di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025). Baru-baru ini, 3 alumni UI menunjukkan prediksinya terkait ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik. (Medsos X Dian Sandi)

Seperti diketahui, Eggi Sudjana bersama 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Eggi masuk klaster pertama bersama empat tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.