SRIPOKU.COM, PALI – Seorang pria berinisial SP (29) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya tanpa sepengetahuan pemilik.
SP yang dikenal jagoan ini diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Terminal Talang Ubi, Pendopo.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
“Benar, Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022,” ujar AKP Ardiansyah, Sabtu (10/1/2026).
Mobil jenis Toyota Calya tahun 2022 dengan nomor polisi BG 1243 PS tersebut awalnya disewa tersangka selama tiga hari, terhitung sejak 6 Januari 2026.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Merasa curiga, pemilik rental kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Kasus ini masuk tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp187 juta,” jelas AKP Ardiansyah.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi melihat mobil milik korban terparkir di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan diketahui telah berpindah tangan.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh tersangka.
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H., kemudian berhasil mengamankan tersangka.
Sementara mobil Toyota Calya tersebut ditemukan di wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas AKP Ardiansyah.
Saat ini, tersangka SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa atau pinjam kendaraan.