TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) siasat licik pegawai pajak bermain curang agar wajib pajak bayar pajak lebih rendah dari ketentuan.
Kelakuan oknum pegawai pajak tersebut terendus KPK yang akhirnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/1/2026) malam
Tim penyidik KPK mengamankan delapan orang dalam OTT yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.
Mereka terdiri dari unsur pegawai pajak (penyelenggara negara), pihak wajib pajak, dan pihak sewasta/konsultan.
Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak.
Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.
"Iya, pengurangan pajak," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Meski belum merinci identitas satu per satu, Fitroh mengonfirmasi komposisi pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP.
Melainkan juga pihak eksternal yang menjadi pemberi suap. "Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, dari delapan orang yang diamankan, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak perantara atau konsultan yang menjembatani kesepakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga sebagai alat suap.
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).
"Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," jelas Fitroh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kedelapan orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Detail mengenai konstruksi perkara, peran spesifik dari pegawai, wajib pajak, maupun konsultan yang terlibat, serta total uang yang disita rencananya akan dibeberkan pimpinan KPK dalam konferensi pers.
"Nanti malam baru ekspose [gelar perkara]," ujar Fitroh.
Ini adalah OTT KPK pertama kalinya di tahun 2026.