Siasat Licik Pegawai Pajak Agar Wajib Pajak Bayar Pajak Lebih Rendah, Ujungnya Kena OTT KPK
January 10, 2026 06:35 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) siasat licik pegawai pajak bermain curang agar wajib pajak bayar pajak lebih rendah dari ketentuan.

Kelakuan oknum pegawai pajak tersebut terendus KPK yang akhirnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/1/2026) malam

Tim penyidik KPK mengamankan delapan orang dalam OTT yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

Mereka terdiri dari unsur pegawai pajak (penyelenggara negara), pihak wajib pajak, dan pihak sewasta/konsultan.

Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak. 

Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.

"Iya, pengurangan pajak," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Meski belum merinci identitas satu per satu, Fitroh mengonfirmasi komposisi pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP.

Melainkan juga pihak eksternal yang menjadi pemberi suap. "Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak," ungkapnya.

Dugaan pihak perantara terlibat

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, dari delapan orang yang diamankan, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak perantara atau konsultan yang menjembatani kesepakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut.

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga sebagai alat suap. 

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).

"Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," jelas Fitroh.

Menjalani pemeriksaan di KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kedelapan orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. 

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Detail mengenai konstruksi perkara, peran spesifik dari pegawai, wajib pajak, maupun konsultan yang terlibat, serta total uang yang disita rencananya akan dibeberkan pimpinan KPK dalam konferensi pers.

"Nanti malam baru ekspose [gelar perkara]," ujar Fitroh.

OTT Perdana di Tahun 2026

Ini adalah OTT KPK pertama kalinya di tahun 2026.

  • Sepanjang tahun 2025 lalu, KPK melakukan 11  OTT dan menetapkan 118 tersangka kasus korupsi.
  • Sebanyak 118 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK 2025.
  • Operasi senyap yang dilakukan KPK di 2025 didominasi dengan penangkapan terhadap pejabat daerah.
  • KPK juga menangkap jaksa, wakil menteri, dan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Pemulihan aset negara oleh KPK mencapai Rp 1,53 triliun pada 2025, tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
  • OTT terbesar KPK pada 18 Desember 2025 yakni 3 OTT dalam sehari di Banten, Bekasi, dan Kalimantan Selatan.(*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.