SURYAMALANG.COM - Terungkap babak baru kasus kematian Arya Daru Pangayunan diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Republik Indonesia.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), setelah hasil gelar perkara tidak menemukan unsur pidana.
Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan memunculkan perhatian publik.
Meskipun polisi menegaskan kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, surat SP2 Lidik telah disampaikan dan diterima pihak keluarga Arya Daru.
"Penghentian penyelidikan kematian saudara ADP tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan atau SP2 Lidik," kata Reonald, Sabtu (10/1/2026).
Keputusan penghentian didasarkan pada hasil gelar perkara dan analisis penyelidikan, yang tidak menemukan unsur pidana pada kasus itu.
"Rangkaian penyelidikan mulai olah tempat kejadian, pemeriksaan barang bukti, hingga keterangan saksi telah dianalisis secara menyeluruh dan tidak mengarah ke tindak pidana," ujarnya.
Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan membuka kembali kasus jika ditemukan bukti baru atau novum yang valid.
SP2 Lidik dikirimkan ke istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, dan ditandatangani Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga keterangan para saksi, tidak ditemukan tindak pidana.
Meski begitu, polisi tetap membuka kemungkinan untuk kembali menangani perkara tersebut apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada adanya unsur pidana.
"Penyelidik selalu membuka tangan, jika ada bukti baru yang valid, akan kami dalami kembali," kata Budi.
Beberapa waktu lalu keluarga inti Arya Daru Pangayunan menyampaikan sejumlah informasi soal sosok wanita berinisial V.
V diduga bernama Vara merupakan rekan kerja sebagai Diplomat Ahli Muda Direktorat PerlindunganWarga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu.
Budi menyampaikan, ada aspek-aspek sensitif yang perlu dijaga kerahasiaannya dalam kasus tersebut.
Terkait dugaan aktivitas di media sosial milik Arya Daru meski ponselnya dinyatakan hilang, Budi menyebut pihaknya akan menggandeng META guna melakukan penelusuran.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyebut masih ada satu pintu masuk yang bisa digunakan untuk membongkar kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.
Menurut Nicholay, pintu masuk yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas check in sebanyak 24 kali yang dilakukan mendiang sebelum meninggal dunia.
“Kemudian adanya masalah check-in 24 kali. Saya katakan, kalau check-in 24 kali, berarti tidak Almarhum sendiri kan? Ternyata bersamaan dengan wanita berinisial V itu kan. Nah, saya tanya, apakah wanita berinisial V itu sudah diperiksa masalah check-in ini? Diperdalam atau dikembangkan?” katanya saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Dalam kasus kematian yang tidak wajar, Nicholay menilai, penyelidikan seharusnya dimulai dari orang-orang terdekat yang bersama korban sebelum meninggal dunia.
“Untuk bisa mengetahui siapa berbuat apa dalam peristiwa ini karena dalam peristiwa-peristiwa kematian secara tidak wajar atau misterius itu selalu dicari orang terdekat sebelum almarhum meninggal," ucap Nicholay.
Ia menjelaskan bahwa Arya Daru meninggal pada 8 Juli 2025, dan sebelum ditemukan meninggal pada 7 Juli, Arya Daru diketahui berada di hotel bersama seorang wanita berinisial V dan seorang pria berinisial D.
"Pemeriksaan terhadap wanita berinisial V itu harus diperdalam dan dikembangkan. Apakah ada kaitannya dengan kematian ini? Atau ada benang merahnya dengan kematian ini?," jelas Nicholay.
Selain soal check in, Nicholay juga mengungkap sejumlah kejanggalan terkait barang bukti dalam kasus kematian Arya Daru.
Ia menyoroti lakban yang menurutnya tidak dihadirkan secara utuh saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang dihadirkan adalah lakban baru yang diambil atau diserahkan kepada istri almarhum,” ujar dia.
icholay juga mempertanyakan temuan empat sidik jari di kamar kos Arya Daru.
Dari empat sidik jari tersebut, satu teridentifikasi milik Arya Daru, sementara tiga lainnya tidak dapat diidentifikasi.
“Pertanyaan kami, dalam locus yang sama dan tempo yang sama, kenapa satu bisa teridentifikasi, tiga tidak? Padahal itu dalam ruangan yang sama, ruangan ber-AC. Alasan mereka kan waktu itu menyatakan bahwa faktor cuaca, loh, itu dalam kamar, faktor cuaca bagaimana? Kan masih janggal ini," ungkapnya.
Selain itu, Nicholay juga menyoroti temuan luka lebam pada bagian kepala, leher, dan dada sebelah kanan korban.
"Dan itu luka memar akibat kekerasan benda tumpul, kami tanyakan kepada itu. Benda tumpul itu aktif atau pasif?” kata dia.
Ia menjelaskan, yang dimaksud aktif atau pasif adalah apakah luka tersebut terjadi karena benda tumpul dihantamkan ke tubuh korban, atau korban yang menghantamkan dirinya ke benda tumpul.
Saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih upaya hukum lanjutan. Nanti kami kan kami kabari," jelasnya.
(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM/KOMPAS.COM)