SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Pemeriksaan berlangsung sejak September hingga Desember 2025.
“Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan, pihak PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan atas temuan tersebut.
Di sinilah KPK menduga terjadi praktik suap antara wajib pajak dan oknum pejabat pajak.
Baca juga: 3 Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Asep mengungkapkan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta pembayaran pajak secara tidak sah dengan skema “all in” sebesar Rp23 miliar.
“Dari nilai tersebut, Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep.
PT WP sempat menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Dalam SPHP tersebut, kewajiban pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan.
Penurunan ini dinilai KPK telah menyebabkan berkurangnya penerimaan negara secara signifikan.
Baca juga: 9 Orang Diamankan dalam OTT KPK di Banten, Termasuk Jaksa, Rp 900 Juta Disita
Untuk memenuhi pembayaran fee Rp4 miliar, KPK menduga dana dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema ini melibatkan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Pada Desember 2025, dana fee tersebut dicairkan dan ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Uang kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB), selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Pada Januari 2026, uang tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Saat proses pendistribusian inilah KPK melakukan OTT,” jelas Asep.
Baca juga: OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sita Uang dan Logam Mulia, Ini Kasusnya
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan pajak, pihak perusahaan wajib pajak, dan pihak swasta lainnya.
KPK juga menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai dolar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
ABD dan EY selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.
Baca juga: Prabowo Akan Bantu Daging Meugang, 2026 Aceh tak Kena Efesiensi Anggaran
Baca juga: Cegah Pengaruh Misionaris, Peran Da’i Perbatasan Diperkuat
Sudah tayang di Kompas.com