BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak seperti biasanya, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan tersangka dalam kasus OTT pegawai pajak Jakarta Utara.
Lima orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka tak dihadirkan saat konferensei pers.
Biasanya para tersangka kasus korupsi dihadirkan lengkap dengan jaket orange dan tanpa masker.
Beda dengan 5 orang pegawai pajak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: Wisatawan Loksado HSS Tenggelam Saat Berenang di Area Wisata Sungai Amandit
Baca juga: Parkir di Bahu Jalan Saat Kunjungan Presiden ke Banjarbaru Kalsel, Kendaraan Siap-Siap Diderek
Diketahui, KPK melakukan OTT melibatkan pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konferensi pers itu dilaksanakan pada Minggu (11/1/2026) sekira pukul 05.00 WIB pagi.
Sebanyak lima tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus tersebut tidak terlihat batang hidungnya hingga kegiatan konferensi pers itu selesai.
Adapun kelima tersangka yakni dari pihak pegawai pajak sebanyak tiga orang di antaranya:
Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
Baca juga: Jelang Kunker Presiden Prabowo ke Kalsel, Kesibukan Terlihat di Sekolah Rakyat BBPPKS Banjarmasin
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak dimunculkannya tersangka karena pihaknya sudah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menilai, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga aturan tersebut diikuti oleh KPK.
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut, pihaknya akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.
"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," tuturnya.
Baca juga: Sendirian Andi Cukur Rambut Ratusan Siswa SMAN 5 Palangkaraya 12 Jam Tanpa Henti, Tujuannya Mulia
Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.
Kelima tersangka ini diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp 8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP. Namun, mereka hanya mendapat Rp 4 miliar untuk fee tersebut.
"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tribunnews)
SUPER SKOR
Teriakan Serang dari Suporter dalam Kampanye Liam Rosenior sebagai Pelatih Baru Chelsea