Berlaku Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun, Disnaker Pelalawan Minta Terapkan UMK 2026 Bulan Ini
January 11, 2026 04:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sah diberlakuakan mulai Bulan Januari ini.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan Riau menekankan seluruh perusahaan dan badan usaha agar mematuhinya.

UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026 Pelalawan telah ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan pada 19 Desember 2025 yang lalu.

"SK dari Gubernur Riau tentang UMK kita kirimkan kepada Asosiasi pengusaha maupun serikat perkara. Harus diberlakukan mulai bulan ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (11/1/2026).

Besaran UMK Pelalawan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.894.260,50, naik 7,69 persen atau sebesar Rp 278.203,22 dari UMK 2025 Rp 3.616.057,36.

Besaran UMK ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan badan usaha dalam memberikan upah pekerjanya.

Secara aturan UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di lingkungan perusahaan atau badan usaha.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pemberian upah harus mengacu pada skala dan struk gaji yang telah disusun perusahaan.

Baca juga: Plt Gubernur Riau Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau: Ada Sanksi

Baca juga: Berlaku Mulai Bulan Januari Ini, Disnaker Pelalawan Tekankan Perusahaan Patuhi UMK 2026 

 

Tentu berlandaskan beberapa hal mulai dari produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, serta kemampuan perusahaan.

"Selama ini di Pelalawan kondusif. Kami yakin semua perusahaan sudah mengetahui dan mematuhinya, seperti selama ini," kata Devitson. 

Dikatakannya, pihaknya seharusnya melakukan sosialisasi kepada para pekerja terkait UMK dan UMSK 2026.

Adapun rincian kenaikan UMK dan UMSK Pelalawan 20206 yakni UMK 2026 sebesar Rp 3.894.260,50
naik 7,69 persen atau sebesar Rp 278.203,22 dari UMK 2025 Rp 3.616.057,36.

UMSK sektor Pertanian dan Perkebunan tahun 2026 Rp 3.896.718,30, naik 7,26 persen atau Rp 263.684,14 dari tahun 2025 sebesar Rp 3.633.034,16. 

UMSK sektor pertambangan Minyak Bumi dan Gas (Migas) tahun 2026 mencapai Rp 3.918.569,06, naik 7,26 persen atau sekitar Rp 265.162,74 dari tahun 2025 sebesar Rp 3.653.406,32.

 (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.