Depok (ANTARA) - Kriminolog Universitas Indonesia (FISIP UI) Mochammad Sofyan Arief merekomendasi penerapan alternatif pemidanaan sebagai solusi terhadap masalah kepadatan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Ia memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan strategis kepada pemerintah, antara lain pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang proporsional.

"Kondisi kepadatan narapidana di lapas dan rutan dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya fenomena kerusuhan yang kompleks dan tidak bisa dipahami secara sederhana," katanya dalam keterangannya, Minggu.

Dalam disertasinya yang berjudul “Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia”, Sofyan menilai kerusuhan tidak hanya dipicu oleh satu faktor, melainkan hasil dari interaksi berbagai aspek struktural, kultural, dan situasional yang saling memengaruhi.

Dalam penelitiannya, Sofyan menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap 25 petugas pemasyarakatan, delapan narapidana, seorang mantan narapidana, serta empat orang mantan direktur Keamanan dan Ketertiban. Pendekatan itu digunakan untuk memahami kerusuhan lapas dan rutan dari berbagai sudut pandang.

Kerusuhan di lapas dan rutan didefinisikan sebagai kondisi ketika sekelompok narapidana secara bersama-sama menolak otoritas petugas dan mengambil alih kendali sebagian atau seluruh fasilitas pemasyarakatan. Fenomena tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban sistem pemasyarakatan nasional.

Sofyan menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusuhan merupakan fenomena multidimensional. Kerusuhan tidak hanya dipicu oleh persoalan manajemen lapas atau konflik antarindividu, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pemidanaan, keterbatasan kapasitas petugas, kondisi keamanan daerah sekitar, hingga detail aturan pelaksanaan pemasyarakatan.

“Data yang dianalisis menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2021 terjadi 55 peristiwa kerusuhan di lapas dan rutan Indonesia. Kerusuhan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain konsolidasi narapidana, konflik terkait rezim penjara, konflik individu atau kelompok, serta kerusuhan akibat intervensi otoritas,” ujar Sofyan.

Selain itu, dalam penelitian ini juga membahas upaya pencegahan kerusuhan melalui tiga level, yaitu makro, meso, dan mikro. Pada level makro, kebijakan nasional sangat menentukan arah pengelolaan lapas dan rutan secara keseluruhan.

Sementara pada level meso, peran pengelola lapas, ketersediaan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta budaya penjara menjadi faktor kunci yang dapat meredam atau justru memicu kerusuhan.

Kemudian, di level mikro, pencegahan difokuskan pada intervensi individual dan hubungan antarwarga binaan, seperti program pendampingan, mediasi konflik, dan konseling psikososial.

Dalam aspek penanganan kerusuhan, Sofyan menekankan pentingnya pendekatan yang bersifat dinamis. Penanganan tidak hanya berfokus pada pengendalian situasi, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan agar kerusuhan tidak berulang atau berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Tahapan akhir yang sering terabaikan adalah rehabilitasi pasca-kerusuhan. Rehabilitasi tidak hanya menyangkut perbaikan fisik bangunan, tetapi juga pemulihan medis, psikologis, dan sosial bagi petugas maupun narapidana,” jelasnya.

Sofyan juga merekomendasikan modernisasi sistem keamanan melalui pemanfaatan teknologi, seperti kamera pengawas (CCTV) terintegrasi, akses biometrik, dan sistem komunikasi digital.

Penggunaan teknologi itu diharapkan tidak menciptakan lingkungan yang represif, melainkan meningkatkan efisiensi pengawasan agar petugas dapat lebih fokus pada pembinaan.

Rekomendasi lainnya adalah transformasi sistem pendidikan dan pelatihan petugas pemasyarakatan. Pelatihan itu diharapkan tidak lagi bersifat militer, melainkan lebih menekankan pada kompetensi profesional, termasuk pemahaman psikologi kriminal, teknik komunikasi dan deeskalasi konflik, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).