Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) menjadi salah satu contoh kebocoran penerimaan negara yang disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya yang berjudul “Paradoks Indonesia dan Solusinya”.
“Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Ia kemudian memandang kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada atau dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 merugikan bangsa Indonesia.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor,” katanya.
Terlebih, kata dia, pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional dan pembiayaan berbagai layanan publik.
Selain itu, kata dia, sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal ,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).







