Polsek Candipuro Lampung Selatan Bekuk Tiga Warga Bawa Sajam dan Sabu 
January 11, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Petugas Polsek Candipuro Lampung Selatan mengamankan tiga warga yang kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat patroli rutin, Sabtu (9/1/2026) dini hari.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YK (36), warga Kecamatan Jabung, serta SA (45) dan EH (26), warga Kecamatan Candipuro.

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari patroli hunting yang dilakukan personelnya untuk mencegah kejahatan jalanan dan menjaga situasi kamtibmas.

"Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai  kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah.

Saat pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang salah satu pengendara," ujar Ali, Minggu (11/1/2026).

Dari tangan YK, polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 17,5 sentimeter.

Sementara itu, hasil interogasi awal mengungkap bahwa YK baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua rekannya di wilayah Desa Rawa Slapan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan SA dan EH.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu, alat hisap sabu, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Selain narkotika dan senjata tajam, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian," jelas Ali.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ali menegaskan, para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Kapolsek Candipuro juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Lampung Selatan," pungkasnya. ( Tribunlampung / Dominius D Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.