omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yakni dengan cara mengurangi atau memberi 'diskon' pajak hingga meminta fee ke wajib pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, peristiwa itu bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.
Laporan pajak itu disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara lantaran perusahaan tersebut berkantor di Jakarta.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Atas hal itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena nilai kekurangan pajak itu tidak sesuai.
Terjadi negosiasi antara petugas pajak dan perusahaan sehingga pembayaran pajak itu mendapat diskon dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar atau turun sekitar 80 persen.
Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
Angka tersebut di antaranya Rp8 miliar untuk fee Tersangka AGS serta untuk dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun PT WP disebut keberatan dengan permintaan fee itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebanyak Rp4 miliar.
Dalam konferensi pers terkait kasus ini, KPK tidak menampilkan para tersangka karena sudah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!