BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Peredaran sabu di Kabupaten Tabalong yang melibatkan penyuplai dari Kota Banjarmasin berhasil dibongkar petugas kepolisian.
Dalam pengungkungan ini, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil membekuk dua pelaku secara bergiliran di dua lokasi berbeda.
Awalnya, Rabu (7/1/2026) malam, lebih dulu diamankan HEN (37), sopir travel yang bawa sepaket sabu untuk di antar ke Tabalong.
Pria asal Landasanulin Utara, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, diamankan saat tunggu pemesan di pinggir Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dari petunjuk HEN yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan di Banjarmasin, petugas langsung lakukan pengembangan.
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong membawa pelaku HEN ke Banjarmasin untuk menunjukkan lokasi di mana dirinya mendapatkan paketan sabu.
Baca juga: Banjir Masih Merendam Kawasan Sungaitabuk Banjar, Jani dan Salmah Pilih Tak Mengungsi
Baca juga: Anak Panti di Banjarmasin Tewas Tenggelam di Sungai, Pencarian M Irfan Kerahkan Penyelam
Baca juga: DPD PDIP Kalsel Hadiri Rakernas, Megawati Imbau Kader Punya Empati dan Kepekaan Sosial
Akhirnya, Kamis (8/1/2026) siang, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang sudah menunggu, berhasil membekuk RUS (42), warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Petugas dapat membekuk RUS setelah harus menunggu dulu di tepi jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari pelaku perempuan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Minggu (11/1/2026) sore, menyampaikan, pelaku RUS merupakan residivis.
Perempuan ini baru saja bebas sekitar sebulan yang lalu setelah menjalani hukuman penjara dengan kasus peredaran gelap narkotika.
"RUS kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Joko.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,74 gram, 1 Hp warna hitam, 1 lembar tisu, dan 1 kotak warna merah. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)