Dosen Hukum Universitas PGRI Unikama Ungkap Peluang dan Tantangan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru
January 12, 2026 12:00 AM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 membuka babak baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. 

Salah satu terobosannya adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama) Malang, Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Hum, menilai kebijakan ini patut diapresiasi dan diawasi pelaksanaanya, meski masih membutuhkan pengkajian mendalam agar penerapannya efektif.

Menurut Fahmi, pidana kerja sosial tidak bisa serta-merta dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menurunkan angka kejahatan ringan. 

Namun, kehadirannya membuka ruang baru dalam pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan kontekstual.

"Kita tidak bisa menjawab secara hitam putih apakah ini langsung menekan angka kejahatan ringan,"

"Tapi harapannya, pidana sanksi sosial ini bisa menjadi alternatif yang efektif, terutama untuk kasus seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, pelanggaran ringan terhadap ketertiban umum” ujar Fahmi kepada Suryamalang.com, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Penerapan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Baru Akan Diterapkan Bulan Januari 2026

Efek Jera Bersifat Psikologis-Sosiologis

Fahmi menjelaskan, salah satu kekuatan pidana kerja sosial terletak pada efek jera dari kerja sosial bekerja dengan mekanisme psikologis yang berbeda dari penjara. 

Efek jera kerja sosial bersifat psikologis-sosiologis, bukan fisik. 

Lebih efektif untuk pelanggar pertama dan tindak pidana ringan pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga berhadapan langsung dengan masyarakat.

Meski demikian, efektivitas sanksi sosial sebagaimana dimaksud oleh Fahmi patut diuji secara empiris melalui penelitian berkelanjutan, mengingat KUHP baru saja diberlakukan per 2 Januari 2026.

"Ketika seseorang menjalani sanksi sosial di ruang publik, misalnya membersihkan fasilitas umum, itu menimbulkan rasa malu,"

"Secara psikologis-sosiologis, rasa malu ini bisa menjadi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Malang Siap Terlibat dalam Program Kerja Sosial bagi Narapidana

 

Syarat Pidana Kerja Sosial

Fahmi juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindak pidana. 

Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Baru.

Beberapa syarat tersebut antara lain ialah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, vonis maksimal 6 bulan penjara, pelaku belum pernah menjalani pidana penjara, pelaku mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif.

"Saya kira itu poin penting. Tidak semua kejahatan bisa diganti dengan pidana kerja sosial. Ada kriteria yang sangat ketat," tegasnya.


Dalam skema pelaksanaan pidana kerja sosial, Fahmi menyebut Balai Pemasyarakatan (BAPAS) akan memegang peran sentral dalam pengawasan, berbeda dengan Lapas yang beroperasi di dalam tembok penjara.

Ia mengingatkan, meningkatnya jumlah terpidana kerja sosial berpotensi menambah beban kerja BAPAS, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia.

"Kalau jumlahnya masih satu atau dua mungkin aman. Tapi bagaimana kalau puluhan? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Bahas Penerapan Hukuman Kerja Sosial, Kejari Kota Malang Tunggu Aturan Teknis

 

Memutus Fenomena School of Crime

Fahmi menilai pidana kerja sosial memiliki sejumlah keuntungan strategis. 

Salah satunya adalah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan klasik.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu memutus fenomena school of crime atau sekolah kejahatan di penjara.

"Dalam kriminologi dikenal istilah school of crime. Pelaku kejahatan ringan yang masuk penjara justru bisa belajar kejahatan yang lebih berat dari narapidana lain. Sanksi sosial bisa memutus rantai itu," paparnya.


Meski optimistis, Fahmi menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dipandang sebagai solusi instan.

Evaluasi dan penelitian berkelanjutan diperlukan agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentuk undang-undang.

"Efek jeranya kami yakini ada. Tapi apakah sesuai dengan realitas di lapangan? Itu yang harus kita kaji bersama," tandasnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.