Anak Buah Purbaya Terjaring OTT KPK, Menkeu Tak Akan Lindungi Pejabat Pajak Pengkhianat Negara
January 12, 2026 06:06 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Kali ini, sorotan tertuju pada penyanyi era 90-an, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, yang harus menghadapi gugatan hukum serius di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur.

Gugatan tersebut bukan datang dari pihak asing, melainkan dari seorang pemuda berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak kandungnya sendiri.

Pemuda bernama Ressa Rizky Rosano itu melayangkan gugatan dengan tuduhan penelantaran sejak kecil.

Tak tanggung-tanggung, ia menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar, angka yang langsung menyedot perhatian publik dan memunculkan banyak tanda tanya tentang masa lalu sang penyanyi.

Baca juga: Siasat Licik Pengusaha Asing Hindari Pajak Bikin Purbaya Emosi, Menkeu Siapkan Pasukan Penggerebek

Pengakuan Mengejutkan: Mengaku Anak Kandung Denada

Melalui kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, Ressa menyampaikan pengakuan yang mengubah segalanya.

Ia mengklaim sebagai anak biologis Denada yang tidak mendapatkan hak dan perhatian sebagaimana mestinya sejak masih kecil.

Firdaus menjelaskan bahwa kliennya merasa ditinggalkan dan tidak diakui sebagai anak oleh ibu kandungnya sendiri.

Gugatan ini pun diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai seorang ibu.

Dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi Sejak Bayi

Menurut penuturan kuasa hukum Ressa, kisah ini bermula sekitar 24 tahun silam.

Saat itu, Ressa disebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dan diserahkan kepada keluarga Denada yang tinggal di daerah tersebut.

Namun, situasi keluarga yang sibuk membuat Ressa akhirnya tidak diasuh langsung oleh keluarga inti. Ia kemudian dirawat oleh adik dari ibu Denada, sosok yang selama ini membesarkannya.

Misteri pun muncul terkait alasan penyerahan tersebut. Hingga kini, jawaban pasti disebut belum pernah diperoleh oleh pihak Ressa.

"Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak," ujar Firdaus.

GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan
GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan Kemenkeu menghormati proses hukum atas OTT pegawai pajak oleh KPK dan menilai kasus ini bisa menjadi efek kejut bagi jajaran perpajakan. (Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI)

Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Banyuwangi

Merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi, Ressa akhirnya menempuh jalur hukum.

Gugatan resmi dilayangkan ke PN Banyuwangi dengan tuntutan yang cukup besar.

Firdaus menegaskan bahwa gugatan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, kliennya menuntut pemenuhan hak sebagai anak sekaligus pertanggungjawaban hukum atas dugaan penelantaran tersebut.

"Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar," ucap Firdaus.

Baca juga: Purbaya Bongkar Skandal Perusahaan Sawit yang Sembunyikan Separuh Hasil Ekspornya: Negara Rugi Besar

Akumulasi Biaya Sejak SD hingga SMA

Angka Rp 7 miliar yang diminta Ressa bukan muncul secara tiba-tiba. Firdaus membeberkan bahwa nilai tersebut merupakan hasil perhitungan akumulasi biaya selama bertahun-tahun.

Biaya yang dimaksud mencakup kebutuhan sejak Ressa menempuh pendidikan tingkat SD hingga SMA, termasuk uang saku, biaya pendidikan, serta kebutuhan hidup sehari-hari yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab Denada sebagai ibu kandung.

Bukti dan Saksi Akan Dibuka di Persidangan

Soal pembuktian status Ressa sebagai anak Denada, pihak kuasa hukum memilih bersikap hati-hati.

Firdaus menyebut bahwa bukti-bukti tidak akan diungkap ke publik terlebih dahulu dan baru akan dibuka dalam persidangan.

Meski demikian, ia memberikan gambaran umum mengenai dasar klaim tersebut.

"Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan," ujar Firdaus.

Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti telah disiapkan untuk dihadirkan saat proses pembuktian di pengadilan nanti.

Respons Pihak Denada: Siap Hadapi Gugatan

Di sisi lain, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut.

Meski begitu, mereka belum memberikan tanggapan substantif terkait isi gugatan.

Iqbal menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari dokumen gugatan secara menyeluruh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

"Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya," katanya.

Sengketa yang Masih Panjang

Gugatan ini membuka babak baru dalam perjalanan hidup Denada dan Ressa.

Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di ruang sidang, serta apakah klaim yang diajukan Ressa akan terbukti secara hukum.

Kasus ini pun diprediksi akan menjadi perhatian luas, bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif tentang anak, pengakuan, dan tanggung jawab orang tua luka lama yang kini kembali mencuat ke permukaan.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.