TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek home industry perakitan senjata api ilegal di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakita," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima pelaku yang diduga terlibat langsung dalam praktik perakitan senjata api ilegal.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.
Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata api rakitan siap pakai hingga ratusan amunisi berbagai kaliber.
"Selain kelima pelaku, kami turut mengamankan barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga, serta beberapa ratus amunisi," ungkap Pendi.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Polisi pun masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aktivitas perakitan senjata api ilegal tersebut.