Orang Bersenjata di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jambi, Perambahan hingga Kebun Sawit
January 12, 2026 10:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tutupan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) hilang ribuan hektare dalam jangka 35 tahun terakhir.

TNBT merupakan kawasan konservasi yang luasnya 143.143 hektare. Wilayahnya membentang di dua provinsi, yaitu Provinsi Jambi (Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dan Provinsi Riau (Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir).

Hasil olah data Tribun Jambi dari situs platform.indonesia.mapbiomas.org, data tutupan hutan bentang alam Taman Nasional Bukit Tiga Puluh periode 1990-2024 menunjukkan perubahan signifikan.

Tutupan hutan mengalami tren penurunan dan fluktuatif. Sementara itu, luas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut justru mengalami peningkatan.

Kebun Sawit hingga Lubang Tambang

Pada 1990, luas hutan tercatat sebesar 140.374 hektare. Angka tersebut perlahan mengalami perubahan, hingga pada 2024 luas hutan tercatat menjadi 138.938 hektare.

Artinya ada penyusutan 1.436 hektare dalam 35 tahun terakhir.

Luas Tutupan Hutan Susut

  • 1990: 140.374 hektare
  • 2024: 138.938 hektare
  • Susut 1.436 hektare dalam 35 tahun terakhir
  • Sumber: platform.indonesia.mapbiomas.org
     

Sementara itu, luas perkebunan sawit di kawasan TNBT berbanding terbalik dengan luas tutupan hutan, malah mengalami peningkatan. 

Pada 1995, tercatat ada luasan kebun sawit sekira 3 hektare. Sejak itu, luasan sawit terus terjadi dari tahun ke tahun.

Pada 2010, luas perkebunan sawit mencapai 168 hektare. Terus bertambah menjadi 250 hektare pada 2015. Dalam satu dekade terakhir, peningkatan berlangsung lebih cepat, dengan luasan mencapai 771 hektare pada 2019. 

Pada 2024, tercatat luas perkebunan sawit di wilayah koservasi itu meningkat hingga 1.398 hektare.

Selain sawit, data MapBiomas Indonesia juga mencatat perubahan pada kelas tutupan lahan lainnya, seperti kebun kayu dan pertanian lainnya. 

Luasan kebun kayu mulai meningkat sejak akhir 1990-an dan tercatat mencapai lebih dari 300 hektare pada periode 2020-2024.

Kategori pertanian lainnya sempat mencapai luasan tertinggi lebih dari 5.000 hektare pada 2019 sebelum mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam data tersebut juga tercatat keberadaan lubang tambang, permukiman, serta area citra tertutup awan yang muncul secara konsisten meski dengan luasan relatif kecil setiap tahunnya.

Secara keseluruhan, data tutupan lahan dari MapBiomas Indonesia periode 1990–2024 menunjukkan adanya pergeseran penggunaan lahan yang ditandai dengan peningkatan signifikan luas perkebunan sawit serta berkurangnya luasan hutan dibandingkan awal periode pengamatan.

Ada Kelompok Kuasai 30 Ha

Pihak Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh memaparkan pada 2025 ada kelompok-kelompok yang menguasai lahan di sana.

Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I TNBT, Rahmat, mengungkapkan ada lahan seluas 30 hektare di wilayah I TNBT, tepatnya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dikuasai oleh satu di antara kelompok masyarakat adat Suku Anak Dalam.

Mereka dikabarkan membuka lahan di dalam kawasan itu, lalu menanam sebagian bibit kelapa sawit dengan perkiraan 1 tahun. 

Di lokasi pembukaan lahan sekitar 30 hektare itu, petugas Balai TNBT menemukan adanya tanaman kelapa sawit. "Sudah ada ditanam sawit, tapi masih bibit-bibitan, paling lama umur setahun, tahun 2024," ujarnya.

Dia menegaskan penanaman sawit di kawasan taman nasional melanggar aturan. 
"Tanah sawit apalagi di taman nasional itu sakral. Kalau pembiaran dengan alasan pemberdayaan, itu mengangkangi hukum,” katanya.

Selain itu, ada juga pagar kawat dalam kawasan yang dibuka oleh kelompok tersebut.

"Kami target itu harus diambil, bukan kita tidak sayang sama Suku Anak Dalam. Kita juga sudah koordinasikan sama  PT LAJ (Lestari Asri Jaya), LAJ sudah siapkan lokasi kalau mereka mau pindah. Tetapi itu bukan kompensasi karena kami masih sayang, soalnya itu bisa kena pidana kehutanan. Kalau orang lain sudah kami tangkap dan sudah masuk penjara," ungkap Rahmat saat ditemui Tribun Jambi, Senin (5/1).

Penangkapan Perambah

Setidaknya, TNBT wilayah I telah menangkap perambah orang yang melakukan perambahan pada bulan Mei 2025 dan telah divonis pengadilan pada September 2025.

Namun, yang menjadi gamang bagi seksi wilayah I TNBT saat ini, oknum masyarakat Suku Anak Dalam ini tidak mau meninggalkan lokasi 30 hektare tersebut. 

Bahkan, sebagian dari 30 hektare itu telah dijual ke masyarakat sipil lain yang bukan dari warga setempat.

"Kita tidak tahu pasti berapa luasannya (dijual), 30 itu hanya sebagian saja tidak semua, tapi juga ada wilayah LAJ juga yang dijual gabungan (oleh SAD)," ujarnya.

Aktivitas Penebangan Kayu

Pihak Balai TNBT juga menemukan adanya aktivitas penebangan kayu yang melibatkan pihak lain. 

"Kita mengamankan dua sampai empat orang penebang yang dipekerjakan oleh orang yang membeli lahan," katanya.

Namun, dia mengakui informasi di lapangan masih simpang siur. "Belum bisa dipegang 100 persen kebenaran kisahnya. Yang penting kepentingan pertama kami, aktivitas menumbang kayu itu berhenti dulu," ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan TNBT tidak mengedepankan pemenjaraan sebagai tujuan utama. 
"Kami juga enggak senang memenjarakan orang," katanya.

46 Orang Beraktivitas di TNBT

TNBT juga mencatat temuan 46 orang yang masuk ke kawasan TNBT selama 2025 kemarin. 

"Yang kita temukan 46 orang, dari Lubuk Mandasa, Muara Danau, Lubuk Kambing, Sungai Rotan, Muara Kilis, dan desa-desa sekitar," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, baru 13 orang yang berhasil didatangi. "Kita jelaskan ini kawasan nasional, kalian enggak boleh masuk, nanti akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Dia mengungkapkan fakta mengejutkan saat pendataan. 

"Dari 13 orang itu, lima membawa senjata api. Itu senjata api ilegal, laras panjang," ujarnya.

Pihak Balai TNBT meminta para pemilik senjata menyerahkan senjata tersebut sesuai aturan. "Berdasarkan Undang-Undang Darurat 1951, mereka enggak boleh memiliki senjata api," katanya.

Selain penebangan dan pembukaan lahan, persoalan lain di TNBT meliputi pembakaran, pembuangan sampah, dan akses terbuka ke kawasan hutan. "Sekarang ini sudah open akses, orang bisa masuk dari mana-mana," ujarnya.

Untuk pengawasan, TNBT berencana melakukan patroli lanjutan. "Minggu depan kami turun lagi, bermalam 12 hari di dalam, menyusuri lokasi-lokasi yang terdeteksi," katanya.

Program Pemberdayaan

Di sisi lain, Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh juga menjalankan program pemberdayaan masyarakat. "Kami lakukan pendampingan kelompok tani, kelompok sadar wisata, ada potensi air terjun, ada tiga lokasi," ujarnya.

Dia menuturkankelompok sadar wisata tersebut merupakan binaan resmi TNBT. 
"Mereka kita percayakan, jadi tidak perlu konflik,” katanya.

Selain itu, TNBT juga memberikan pelatihan seperti pembuatan pupuk organik, ternak sapi, hingga pendampingan rutin setiap bulan. “Mulai tahun ini pendampingan dilakukan terus,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan pemberdayaan idealnya mampu menghentikan aktivitas ilegal. “Idealnya program pendekatan pemberdayaan ini bisa memberhentikan mereka dari aktivitas ilegal,” katanya.

Namun, dia mengakui tantangan besar datang dari pengaruh pihak luar. “Ada provokasi dari luar, iming-iming dana, penguasaan lahan instan. Itu yang bikin mereka tergoda,” ujarnya.

Balai TNBT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap. 
“Kalau ketemu lagi dan bandel, mungkin kita main keras, dibawa ke Jambi dulu, menginap di sel. Bertahap,” katanya. 

Kerusakan dan Dampak Konflik

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat terjadinya penurunan tutupan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan sejak 2001 hingga 2024, TNBT telah kehilangan tutupan hutan sekitar 890 hektare. 
“Dalam periode 2001-2024, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tercatat kehilangan sekitar 890 hektare tutupan hutan,” ujarnya.

Oscar menjelaskan, dalam kurun waktu yang lebih spesifik, yakni 2020 hingga 2024, kehilangan tutupan lahan di kawasan tersebut masih terus terjadi. 

"Untuk periode 2020-2024, kehilangan tutupan lahan tercatat sebesar 45,88 hektare yang tersebar di lima kecamatan di sekitar kawasan taman nasional," katanya.

Menurut Walhi Jambi, dalam empat tahun terakhir penyebab utama kehilangan tutupan lahan di TNBT didominasi oleh faktor alam. “Penyebabnya didominasi oleh faktor alam, seperti longsoran tanah dan pengikisan daerah aliran sungai,” ujar Oscar.

Meski demikian, dia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari menurunnya daya dukung ekosistem hutan. 

"Hal ini berkaitan erat dengan tekanan terhadap kawasan hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang terjadi dalam jangka panjang," katanya.

Oscar menilai hilangnya tutupan hutan berdampak serius terhadap keseimbangan ekosistem dan kehidupan satwa liar. 

"Kehilangan tutupan hutan berdampak pada meningkatnya konflik antara satwa dan masyarakat di sekitar kawasan hutan," ujarnya.

Konflik tersebut, kata Oscar, merupakan konsekuensi dari penurunan kualitas ekosistem. 

"Konflik satwa dan manusia bukan peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi akibat dari menurunnya kualitas ekosistem hutan,” katanya.

Menurut Oscar, hilangnya hutan alam sebagai habitat satwa menyebabkan sumber pakan berkurang. 

"Satwa kemudian terdorong keluar dari habitat alaminya dan masuk ke wilayah permukiman warga," ujarnya.

Aktor yang Bermain

Walhi Jambi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum di kawasan taman nasional. 
“Penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” kata Oscar.

Kawasan konservasi seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. "Pengelola kawasan dan aparat penegak hukum harus serius menindak praktik-praktik ilegal, termasuk mafia pembalakan liar dan aktivitas perusakan lainnya yang mengancam kelestarian TNBT,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Walhi Jambi mendorong adanya upaya pemulihan ekosistem. “Pemulihan ekosistem di wilayah taman nasional yang terindikasi mengalami kerusakan harus menjadi perhatian,” kata Oscar.

Dia juga meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh. 

"Pemerintah harus mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan agar ada pertanggungjawaban hukum dan untuk mencegah kerusakan serupa terulang di masa mendatang," tuturnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Taman Nasional Bukit Tigapuluh

  • Lokasi: Provinsi Jambi (Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dan Provinsi Riau (Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir) 
  • Luas: 143.143 hektare (1990)
  • Tanaman: Hutan tropis dataran rendah
  • Satwa: orang utan sumatra, harimau sumatra, gajah sumatra, badak sumatra, tapir asia, beruang madu dan berbagai spesies burung yang terancam. 
  • Kearifan lokal: Orang Rimba dan Orang Talang Mamak.

Ancaman Kelestarian

  • Pembalakan
  • Perkebunan sawit 
  • Penambangan
  • Permukiman

Temuan Petugas BTNBT

  • Penguasaan lahan oleh kelompok orang
  • Pembukaan kebun sawit di dalam TNBT
  • Aktivitas orang (46 orang ditangkap)
  • Ada aktivitas orang bersenjata api

Baca juga: Daftar 10 Pemenang Lelang Jabatan di Muaro Jambi Dilantik Pagi Ini, Posisi Kepala OPD

Baca juga: Ibu-Ibu Goyang-goyang Gerbang Rumah Mewah di Legok Kota Jambi sembari Mengamuk

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.