Siasat Pria di Jambi Tipu Rekan Bisnis Ikan Lewat Transfer Palsu: Rugi Rp48,5 Juta, 10 Transaksi
January 12, 2026 10:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepercayaan dalam bisnis ikan di Kota Jambi dikhianati oleh aksi curang seorang pria berinisial D. 

Pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan transaksi fiktif atau scam.

Aksi itu dilakukannya kepada rekannya sendiri sesama pengusaha.

Hingga korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Modus yang dijalankan D terbilang cukup rapi untuk mengelabui korban. 

Setiap kali memesan ikan, ia selalu mengirimkan tangkapan layar (screenshot) bukti transfer guna meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan. 

Padahal, bukti-bukti tersebut hanyalah manipulasi digital alias palsu.

Baca juga: Modus Investasi Rokok Legal Berujung Penipuan: 20 Warga Jambi Gigit Jari, Kerugian Rp4 Miliar

Baca juga: Warga Sipin Jambi Kepung Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur, Diduga Oknum Pegawai 

Baca juga: Tabel Cicilan KUR Mandiri 2026 Terbaru Limit hingga Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

10 Kali Beraksi Tanpa Terdeteksi

Kepiawaian pelaku dalam menjaga kepercayaan membuat korban sempat terlena. 

Aksi ini dilaporkan terjadi sebanyak 10 kali dengan nominal yang bervariasi setiap transaksinya.

"Setiap kali transaksi, pelaku mengirim bukti transaksi palsu, nominalnya mulai dari Rp1 juta hingga Rp7 juta," ujar Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando pada Minggu (11/01/2026), dilansir Tribunjambi.com dari Kompas.com.

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Karena transaksi dilakukan berulang dan terlihat meyakinkan, korban baru menyadari setelah jumlah kerugian cukup besar," jelasnya.

Korban baru tersentak saat memeriksa saldo rekening yang ternyata tidak kunjung bertambah. 

Setelah dicek melalui mutasi rekening secara menyeluruh, barulah terungkap bahwa tidak ada satu pun aliran dana yang masuk dari serangkaian transaksi penjualan ikan tersebut.

Penyergapan di Talang Gulo

Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal Polsek Kotabaru untuk melacak keberadaan pelaku. 

D akhirnya diringkus di kawasan Talang Gulo tanpa perlawanan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 10 lembar bukti transfer palsu sebagai barang bukti utama.

Baca juga: Modus Penipuan dengan Beli Mobil dari Marketplace di Tebo Jambi, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Eggi Sudjana dan DHL Minta Maaf Langsung ke Jokowi, Roy Suryo Cs Tetap Konsisten

Atas perbuatannya, D kini mendekam di sel tahanan Polsek Kotabaru. 

Ia dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan total kerugian korban mencapai Rp48,5 juta.

DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Warga Sipin Jambi Kepung Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur, Diduga Oknum Pegawai 

Baca juga: Link Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 12 Januari 2026

Baca juga: Tabel Cicilan KUR Mandiri 2026 Terbaru Limit hingga Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

Baca juga: Sertifikasi UNESCO Candi Muaro Jambi Terhambat gara-gara Stockpile Batu Bara

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.