TRIBUN-SULBAR.COM, DELI SERDANG - Seorang anggota polisi Bripda Firman Effendi (FE) diciduk usai mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF milik juniornya yang juga anggota polisi bernama Alfreezy Angga Sembiring (22).
Ironisnya, pencurian ini terjadi di barak Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.
Prahnya lagi, pelaku menjual motor curian itu dengan harga Rp9,5 juta.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Rumah Warga di Pasangkayu Tertimpa Pohon Kelapa
Baca juga: Berjualan di Atas Badan Jalan, Puluhan Lapak dan Kios Pedagang di Polman Ditertibkan
Hasil penelusuran, FE mencuri motor juniornya dilatari motif ekonomi.
"Motor tersebut ke seorang laki-laki inisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta," kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu di Medan, Minggu (11/1/2026).
FE telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana asal 477 ayat (1) ke-F subsider pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terduga pelaku pun akan diporses secara etik dan terancam sanksi pemecatan.
FE juga terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Motor tersebut dilego dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran demi mendapatkan uang tunai secara instan.
Awalnya pada Rabu (31/12/2025), korban Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkir sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak untuk menunaikan ibadah salat di masjid Polresta.
Usai salat, korban melihat seniornya Bripda Firman Efendi, mengendarai motor miliknya keluar dari barak.
Ditunggu hinga malam pergantian tahun baru usai, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor meski korban menunggu dengan itikad baik.
Sehingga korban melapor ke SPKT.
Kemudian Senin (5/1/2026) pelaku diringkus setelah pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam.
Pelaku kini dikenai sanksi PTDH dan proses sidang Komisi Kode Etik akan segera digelar.
Berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin diproses secara paralel untuk memastikan hukuman setimpal.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
Selain hukuman penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku, sanksi administratif berupa pemecatan sudah di depan mata.
Proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) akan segera digelar untuk memutuskan status kedinasan Bripda Firman di kepolisian. (*)