BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pelaksanaan program reklamasi yang berkelanjutan.
Dalam kurun waktu satu dekade, sejak 2015 hingga 2025, PT Timah Tbk telah melakukan penanaman sebanyak 1.465.728 pohon di berbagai wilayah operasional yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di Kabupaten Bangka, PT Timah Tbk telah menanam sebanyak 386.730 ribu tanaman, Kabupaten Bangka Barat sebanyak 186.650 pohon, Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 158.632 pohon, Kabupaten Bangka Selatan 267.129 pohon, di Kabupaten Belitung sebanyak 160.218 pohon dan Kabupaten Belitung Timur sebanyak 306.369 pohon.
Program penanaman ini merupakan bagian integral dari upaya reklamasi lahan pasca tambang yang bertujuan memulihkan fungsi lingkungan, meningkatkan kualitas ekosistem serta menciptakan kawasan yang produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, PT Timah Tbk menanam beragam jenis tanaman yang disesuaikan dengan karakteristik lahan dan tujuan reklamasi. Tanaman fast growing menjadi salah satu pilihan utama untuk mempercepat proses penghijauan dan stabilisasi lahan. Jenis tanaman tersebut antara lain akasia, sengon, cemara laut, kayu putih, dan lamtoro.
Selain itu, perusahaan juga menanam tanaman produktif seperti kelapa sawit dan karet yang diharapkan dapat memberikan nilai ekonomi jangka panjang. Tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, PT Timah Tbk turut menanam berbagai tanaman lokal sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati dan kearifan lokal, di antaranya ketapang, blangiran, nyato, melangir, dan dadap.
Untuk mendukung pemanfaatan lahan yang lebih optimal, program reklamasi juga dilengkapi dengan penanaman tanaman buah-buahan, seperti jambu mete, kelapa hibrida, jambu, jeruk, sirsak, kelengkeng, alpukat, rambutan, hingga manggis. Kehadiran tanaman buah ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar serta mendukung ketahanan pangan lokal.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, pelaksanaan reklamasi dan penanaman pohon merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Program reklamasi dan penghijauan yang dilaksanakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan pascatambang serta menjaga keseimbangan ekosistem. Penanaman lebih dari 1,4 juta pohon sejak 2015 hingga 2025 merupakan bentuk komitmen PT Timah Tbk dalam mendukung pelestarian lingkungan,” kata Anggi.
Anggi menjelaskan bahwa pemilihan jenis tanaman disesuaikan dengan kondisi lahan dan kebutuhan ekologi setempat, mulai dari tanaman cepat tumbuh untuk stabilisasi lahan, tanaman lokal untuk menjaga keanekaragaman hayati, hingga tanaman produktif dan buah-buahan yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Reklamasi tidak hanya kami maknai sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat. Perusahaan memastikan lahan pascatambang dapat kembali berfungsi secara ekologis dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam melaksanakan reklamasi, PT Timah Tbk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan penerapan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) serta komitmen perusahaan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjungan (SDGs), khususnya pada aspek perlindungan ekosistem darat dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui program reklamasi yang terencana dan berkelanjutan, PT Timah Tbk berupaya mengembalikan fungsi ekologis lahan pascatambang sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan selaras dengan upaya pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. (*/E2)