Kasus Dugaan Penipuan Rp. 5 Miliar Dilaporkan ke Polda Maluku, Belum Ada Titik Terang
January 12, 2026 12:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan nilai fantastis mencapai Rp. 5 miliar yang dilaporkan ke Polda Maluku hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Perkara yang melibatkan terlapor Hj. Hartini tersebut masih menyisakan tanda tanya besar.

Terutama terkait pengembalian sisa uang korban yang hingga berbulan-bulan tak kunjung direalisasikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: 140/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU, laporan dibuat pada 1 Juni 2025 sekitar pukul 22.39 WIT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. 

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Baca juga: Protes Sampah Menumpuk Jalan Rusak, dan Lampu Padam, Warga Air Besar Ambon Blokade Jalan

Baca juga: Perkampungan Bersih di Taeno-Waringin Cap Kota Ambon, Hutan Jadi Korban Akibat Minimnya TPS

Pelapor, Resky Sulaiman, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kronologi: Tawaran Emas 4 Kilogram Berujung Kerugian

Kasus ini bermula saat seorang saksi bernama Bismaryadi bertemu dengan terlapor Hj. Hartini di Kota Ambon. 

Dalam pertemuan itu, terlapor menawarkan emas batangan seberat 4 kilogram dengan kadar 87 persen.

Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada pelapor.

Tanpa kecurigaan, Resky menyepakati transaksi dan mentransfer uang sebesar Rp. 5 miliar ke rekening Bank BRI atas nama terlapor.

Namun, setelah transaksi dilakukan, realita yang diterima pelapor jauh dari kesepakatan awal.

Emas Tak Sesuai, Sisa Uang Tak Kembali

Alih-alih menerima 4 kilogram emas berkadar tinggi, pelapor hanya menerima emas seberat 1.092,2 gram atau sekitar 1 kilogram, dengan kadar di bawah yang dijanjikan, senilai kurang lebih Rp1.282.033.500.

Selain itu, pelapor juga menerima uang tunai sebesar Rp. 365 juta. Dengan demikian, total nilai yang diterima pelapor hanya sekitar Rp.1,6 miliar.

Sementara sisa dana sebesar Rp.3.352.966.500 dijanjikan akan dikembalikan keesokan harinya.

Namun hingga berbulan-bulan berlalu, disebut janji tersebut tak pernah terealisasi.

“Saya percaya karena ditawarkan emas 4 kilogram dengan kadar tinggi. Nyatanya yang saya terima tidak sesuai, dan sisa uang yang dijanjikan sampai sekarang belum dikembalikan. Kerugian saya sangat besar,” ujar Resky Sulaiman kepada TribunAmbon.com, Minggu (11/1/2026).

Dilaporkan ke Polisi, Proses Dipertanyakan

Merasa dirugikan, Resky melaporkan kasus ini ke Polda Maluku agar diproses sesuai hukum.

Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum signifikan.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kepastian hukum serta mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

“Saya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya dipulihkan,” tegas Resky.

Penjelasan Polda Maluku

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengakui bahwa penanganan kasus ini masih terkendala.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Makassar: 14, 18, 21, 25 Januari 2026 Tarif Dewasa Rp 511.500

Baca juga: Update! Jadwal KM Sirimau 13 Januari - 4 Februari 2026: Rute Lewoleba, Kupang, Kalabahi

Ia menyebut, pelapor belum menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik, meskipun pihak kepolisian telah menghubungi dan melayangkan surat resmi.

“Sampai sekarang barang bukti tersebut belum dipenuhi, dan itu menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (11/1/2026).

Bantahan Terlapor: Transaksi Disebut Sudah Selesai

Sementara itu, terlapor Hj. Hartini membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. 

Ia mengaku tidak mengenal pelapor Resky Sulaiman dan menyebut transaksi jual beli emas dilakukan melalui Bismaryadi.

“Saya tidak tahu dan tidak kenal Risky itu siapa. Saya tidak pernah berurusan dengan dia,” ujar Hartini.

Menurutnya, transaksi jual beli emas dilakukan secara resmi di Pegadaian Ambon bersama Bismaryadi.  

Ia menegaskan, emas diberikan sesuai dengan dana yang tersedia.

“Mereka minta beli emas kilogram, tapi dana mereka tidak cukup. Jadi saya berikan emas sesuai dana yang mereka transfer,” katanya.

Hartini juga membantah klaim terkait kadar emas. Ia menyebut, dalam transaksi jual beli emas, barang diperiksa terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.

“Saya tidak pernah membicarakan kadar emas rendah atau tinggi. Orang beli emas itu dilihat dan dicek dulu sebelum dibayar,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut dana yang ditransfer kepadanya lebih dari Rp. 6 miliar, bukan Rp. 5 miliar seperti yang disampaikan pelapor.

Dan emas yang diberikan lebih dari 4 kilogram, disesuaikan dengan nilai dana tersebut.

“Transaksi sudah selesai, emas sudah diberikan. Saya sudah diperiksa polisi, barang bukti lengkap, bahkan ada foto saat transaksi,” tambahnya.

Hartini menegaskan, jika terjadi persoalan antara Bismaryadi dan Resky Sulaiman, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Kalau Bisma tidak memberikan emas kepada Risky, itu urusan mereka. Bukan urusan saya,” tutupnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di Polda Maluku dan publik menanti kejelasan serta kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.