BANGKAPOS.COM - Sosok Agus Syaifudin jadi sorotan pada kasus suap pajak dari PT Wanatiara Persada ke pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara) yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Januari 2026 ini.
Agus Syaifudin adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut yang meminta fee Rp8 M ke PT WP untuk dibagikan di Ditjen Pajak.
Namun, negoisasi yang ditawarkan Agus Syarifudin ini membuat pihak PT WP Keberatan dan hanya sanggup sebesar Rp 4 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Lantas siapa Agus Syarifudin lebih jauh?
Tak banyak informasi pribadi mengenai dirinya.
Sebagai Kasi Waskon, ia bertanggung jawab mengawasi kepatuhan wajib pajak besar (madya) dan memberikan konsultasi teknis terkait kewajiban perpajakan perusahaan di wilayah kerjanya.
Dalam struktur Ditjen Pajak, jabatan Kasi Waskon sangat krusial karena menentukan perusahaan mana yang perlu diperiksa lebih lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Jabatan ini juga memiliki wewenang untuk meninjau laporan keuangan dan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Agus Syaifudin yang mencetuskan ide pembayaran pajak "all in", memiliki harta kekayaan hingga Rp3,2 miliar.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agus periode Desember 2024.
Agus sebenarnya mempunyai kekayaan hingga Rp4 miliar, namun berkurang menjadi Rp3,2 miliar sebab berutang sebanyak Rp797 juta.
Ia memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Asep juga mempunyai lima kendaraan yang terdiri dari tiga motor dan dua mobil.
Aset lain yang dimiliki adalah harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.368.690.000
Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 89.856.000
Tanah Seluas 440 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 104.104.000
Tanah Seluas 7.850 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 76.500.000
Tanah Seluas 3.635 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 93.590.000
Tanah Seluas 710 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 65.000.000
Tanah Seluas 7.000 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 107.000.000
Tanah Seluas 2.692 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 87.840.000
Tanah Seluas 2.340 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 79.800.000
Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/90 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 499.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/60 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 142.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 139 m2/110 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 219.000.000
Tanah Seluas 890 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 205.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/83 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 720.915.000
MOTOR, HONDA SUPRA X SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000
MOTOR, HONDA CBR 150 CC Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000
MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 455.000.000
MOTOR, NMAX YAMAHA BLS A/T Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 39.415.000
MOBIL, MITSUBISHI XPANDER CROSS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 259.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 327.014.117
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 353.897.964
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.030.017.081
III. HUTANG Rp. 797.016.666
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.233.000.415
Baca juga: PT Wanatiara Persada Milik Siapa? BUMN Tiongkok Pengeruk Nikel Obi Terseret Suap Pegawai Pajak Jakut
Baca juga: Sosok Dwi Budi Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kena OTT KPK, Tampangnya Dilindungi KUHP Baru
Baca juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Segini Besaran Gaji dan Tukin Mereka
Peran Agus Syaifudin terungkap dari penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dia mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
PT NBK pun mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
"Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi," beber Asep.
Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya," jelas Asep.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari PT Wanatiara Persada soal perusahaannya yang disebut KPK sebagai pemberi suap pegawai pajak Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara.
Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori.
Kategori pertama dari pegawai pajak :
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memuji langkah KPK yang menggelar OTT dan menetapkan pegawai pajak sebagai tersangka kasus suap.
Ia menilai penindakan tegas tersebut penting sebagai shock therapy bagi jajaran perpajakan.
Purbaya menegaskan Kemenkeu menghormati proses hukum dan siap memberi pendampingan tanpa mengintervensi penanganan perkara.
Menurutnya, penangkapan pegawai pajak yang nakal untuk memberikan efek jera.
"Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," kata Purbaya dilihat dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Hanya saja, pendampingan tersebut bukanlah dalam rangka intervensi proses hukum yang berjalan.
"Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan," ucapnya.
"Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi akalu nanti ketahuan bersalah ya sudah," imbuh dia.
(Kompas.com/ Tribunnews/ Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)