TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada 2025 mencapai Rp 95,72miliar, meningkat Rp 13 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 82,62 miliar.
Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Pulau Taliabu 2025 dari DBH SDA Minerba - Royalti yakni mencapai Rp 66,74 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Untuk Pulau Taliabu, DBH terdiri atas berbagai komponen
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Pulau Taliabu 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Pulau Taliabu 2025 mencapai Rp 426,49 miliar.
Dengan demikian dana bagi hasil menyumbang sekitar 22 persen terhadap pendapatan APBD.
APBD Pulau Taliabu 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai
Rp 304,14 miliar atau 71 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 5,81 miliar.
| Dana Bagi Hasil | Pagu | Realisasi | Persen |
|---|---|---|---|
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 13,55 M | 12,45 M | 91.82 |
| DBH PPh Pasal 21 | 8,60 M | 7,92 M | 92.02 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 0,06 M | 0,05 M | 91.08 |
| DBH SDA Kehutanan - PSDH | 0,18 M | 0,05 M | 30.00 |
| DBH SDA Minerba - Iuran Tetap | 6,19 M | 6,19 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba - Royalti | 66,74 M | 66,74 M | 100.00 |
| DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap | 0,01 M | 0,01 M | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 2,30 M | 2,30 M | 100.00 |
| Total | 97,65 M | 95,72 M | 98.02 |