TRIBUNSUMSEL.COM, KEBUMEN — AZ (8), bocah di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus hidup sendirian usai ibu, AA (44) dan adiknya, AT (5), tewas di rumahnya, Selasa malam (6/1/2026).
Ibu dan adiknya ditemukan menggantung di rumah.
AZ selamat meski diduga sempat diajak dalam tragedi tersebut.
Sebelum kejadian, ayah AZ pergi entah ke mana dua tahun belakangan ini.
Hal inilah yang membuat AZ hidup sendirian.
Baca juga: Pria Tanpa Indentitas Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Kawasan 8 Ilir Palembang, Hebohkan Warga
Pelaksana Tugas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kebumen, Arum Dwi Lestari, menyampaikan bahwa kondisi psikologis AZ (Anak yang selamat) masih membutuhkan pendampingan intensif.
Anak tersebut menunjukkan gejala trauma, seperti mudah cemas dan takut terhadap orang yang belum dikenal.
“Pendampingan dilakukan dengan pendekatan ramah anak, melalui permainan dan komunikasi ringan. Kami juga mengedukasi keluarga agar tidak membicarakan peristiwa ini secara terbuka di hadapan anak,” jelas Arum.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendampingan lintas sektor akan terus dilakukan.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian bersama terhadap kesehatan mental dan ketahanan keluarga, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Selasa malam (6/1/2026), setelah anak korban berinisial AZ (8) mendatangi kerabat terdekat untuk meminta pertolongan.
Kepada keluarga, bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar itu menceritakan kondisi ibunya, AA (44), dan adiknya, AT (5), yang sudah tidak memberikan respons di dalam rumah.
Laporan tersebut segera diteruskan kepada pihak kepolisian.
Aparat dari Polsek Buayan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengamanan tempat kejadian perkara.
Kapolsek Buayan, Iptu Walali Saebani, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan memastikan bahwa anak korban berhasil menyelamatkan diri dari situasi berbahaya.
Menurutnya, keberanian dan naluri bertahan hidup AZ menjadi faktor penting yang menyelamatkan nyawanya.
“Betul pada hari Selasa anggota kami mendapatkan laporan dari warga terkait warga yang gantung diri, setelah di lokasi ditemukan 2 sosok yang tergantung,” ujar Saebani saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, polisi menemukan sejumlah indikasi tekanan berat yang dialami korban sebelum peristiwa terjadi.
Dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Korban diketahui telah berpisah dan ditinggal suaminya selama sekitar dua tahun terakhir tanpa kepastian nafkah dan komunikasi yang baik.
“Informasinya suami sudah pergi selama 2 tahun tidak pulang dan menikah lagi,” jelas Kapolsek.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang ibu beserta anaknya yang berusia lima tahun di Buayan, Kebumen, Jawa Tengah.
Ibu tersebut mengakhiri hidup bersama anaknya akibat tekanan ekonomi usai keluarga ditinggalkan suami.
Sedangkan satu anaknya lain yang berusia tujuh tahun selamat.
"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami," kata Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Lebih lanjut, Arifah Fauzi mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan investigasi kronologis dan memastikan kondisi anak korban yang selamat.
Arifah menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Kabupaten Kebumen untuk penjangkauan dan pendampingan awal. Arifah juga memastikan anak pertama yang selamat mendapat akan mendapatkan pendampingan.
"KemenPPPA akan memastikan bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," kata Arifah Fauzi dikutip Antara.
Arifah menegaskan dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian pihak berwenang.
Menurutnya, ayah korban dapat dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta dan atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tentang KDRT yang hukumannya dibahas dalam Pasal 49a dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau paling banyak Rp15 juta.
Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Buayan, Kebumen, pada Selasa (6/1). Waktu itu, ibu berinisial AA (44) mengajak dua anaknya mengakhiri hidup.
Anak sulungnya yang berusia 7 tahun kabur setelah menolak diajak mengakhiri hidup ibunya.
Anak itu pun melaporkan kejadian tersebut ke sang paman.
Sang ibu memilih mengakhiri hidup bersama anaknya diduga dipicu masalah ekonomi dan mengalami depresi ditinggal suaminya selama dua tahun.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/layanan-konseling-psikolog-psikiater/.