Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Saat Tahun Baru
January 12, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mengungkap kasus pencurian mesin pompa air yang terjadi pada Rabu (31/12/2025) saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Bripka Bahrun Ilmu mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial E.K (35) bersama barang bukti.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Kresno Aji, Desa Kresnowidodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

Korban bernama Narto, seorang petani, mendapati satu unit mesin pompa air miliknya hilang saat hendak bekerja di sawah. 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta,” kata Bahrun, Senin (12/1/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab Polsek Tegineneng bersama Polres Pesawaran melakukan penyelidikan. 

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian mesin pompa air dan telah beberapa kali dilaporkan dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapat informasi dari Kepala Desa Kresnowidodo mengenai keberadaan pelaku. 

Saat itu, situasi sempat memanas karena warga berkumpul dan menuntut pelaku diamankan.

Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Bahrun Ilmi, dengan dukungan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku secara humanis.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air lengkap dengan kabel kemudian dibawa ke Polsek Tegineneng untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku merupakan spesialis dan sudah beberapa kali dilaporkan. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara lainnya,” ujar Bahrun.

Polsek Tegineneng mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.