Sosok MY Tersangka Hutan Lindung Lindung di Gowa, Kini Tersangka
January 12, 2026 12:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok tersangka kasus perambahan hutan lindung di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa, telah menetapkan satu tersangka.

Kasus ilegal logging ini di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

"Iya benar satu orang ditetapkan tersangka," katanya, Minggu (11/1/2026) malam.

Ia menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Dalam hasil gelar perkara itu, satu pria ditetapkan tersangka. 

Alumnus Akpol 2006 ini menerangkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan beberapa hari lalu.

"Jadi besok itu jadwal pemanggilannya yang bersangkutan," ucap dia 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyebut satu orang ditetapkan tersangka berinisial MY.

Bahtiar masih merahasiakan nama lengkap MY dan pekerjaannya.

MY disebut berperan mengklaim lahan hutan lindung sebagai miliknya.

"Iya benar satu orang ditetapkan tersangka yang mengklaim pemilik lahan sekaligus pengelolah," tegas Bahtiar.

Mantan Kapolsek Bontomarannu ini mengaku MY telah dijadwalkan dipanggil ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan.

"Jadwal panggilan menghadap besok (Senin)," bebernya

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Kepala Desa Erelembang berinisial PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT.

Seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS, MY disebut mengaku pemilik lahan.

Serta, empat warga masing-masing berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Kemudian, dua saksi ahli.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar dikeluarkan oleh pihak kehutanan.

Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus.

Bukan untuk kegiatan penebangan pohon.

Diketahui, lokasi penebangan pohon di kawasan hutan di Tombolopao ini berbatasan dengan Bone, Maros dan Sinjai 

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan satu unit alat berat ekskavator.

Alat berat itu diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung

Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

“Kemarin kami menemukan barang bukti alat berat diduga digunakan untuk merambah hutan di wilayah Bontocani, Kabupaten Bone,” ujarnya.

Aparat gabungan menggerebek lokasi perambahan atau ilegal loging di kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng, Jumat (12/12/2025) pukul 03.00 Wita

Tim gabungan ini dipimpin langsung Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman

Peninjauan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan illegal logging dan pembukaan lahan besar-besaran di kawasan dataran tinggi tersebut.

Lokasi perambahan berada sekira 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa. 

Perjalanan menuju lokasi memakan waktu 4 hingga 5 jam menggunakan mobil.

Dengan melewati jalur pegunungan yang berliku. 

Kecamatan Tombolo Pao sendiri merupakan salah satu wilayah dataran tinggi Gowa.

Dari ruas jalanan menuju TKP, harus berjalan kaki sejauh 500 hingga 700 meter

Kondisi medannya terjal dan licin

Usai meninjau lokasi, Darmawangsyah Muin mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut 

Kawasan hutan lindung terlihat gundul yang sebelumnya banyak ditumbuhi pohon.

"Ini adalah kejahatan lingkungan. Kita melihat langsung pembukaan lahan puluhan hektar," kata Darmawangsyah yang memakai kaos putih dan jaket hitam ini

"Sebagai pemerintah Kabupaten Gowa, kami sangat menyayangkan dan sedih melihat kondisi hutan kita,” sambungnya

Ia menegaskan meski wilayah hutan lindung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.

Namun dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Gowa.

“Jika terjadi bencana, masyarakat Gowa terdampak. Karena itu kami datang bersama tim Polres Gowa , KPH dan seluruh jajaran untuk menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi,” tegasnya.

Ia meminta Polres Gowa bertindak tegas untuk menghentikan praktik perambahan hutan membahayakan keberlanjutan lingkungan.

Aldy Sulaiman menjelaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami sudah memasang police line dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif," ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat serta sebuah bukit yang terbelah.

Hal ini kata dia, mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan skala besar.

“Kerusakan seperti ini tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok penyidik bersama KPH akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas kerusakan,” tambahnya.

Ia menegaskan siapa pun pelaku perambahan hutan akan diproses sesuai hukum.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana ilegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya

Apalagi menurutnya, dampaknya bisa menyebabkan bencana seperti longsor dan banjir yang merugikan masyarakat Gowa.


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.