TRIBUNTRENDS.COM - Berawal dari grup Discord Akademi Crypto yang merasa dirugikan setelah mengikuti rekomendasi trading kripto, Timothy Ronald yang dijuluki 'Raja Kripto' dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Siapakah Timothy Ronald? Pemuda yang getol membagikan trik-trik investasi dan keuangan.
Kini sedang berurusan dengan tuduhan penipuan investasi trading mata uang kripto.
Baca juga: Sosok Timothy Ronald, Influencer & Investor Muda Dilaporkan, Diduga Lakukan Penipuan Trading Kripto
Timothy Ronald dikenal sebagai salah satu influencer finansial paling populer di Indonesia.
Lahir di Tangerang pada 22 September 2000, ia kerap dijuluki “Raja Kripto” karena aktif berinvestasi sejak usia remaja.
Namanya semakin terkenal setelah mendirikan Ternak Uang bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin.
Platform edukasi itu sempat viral sebelum akhirnya Timothy memilih hengkang dan mengembangkan proyek pribadinya.
Pada akhir 2022, ia merintis Akademi Crypto, komunitas yang berfokus pada edukasi aset digital.
Menjelang akhir 2025, Timothy juga memperkenalkan Ronald Media, perusahaan kreatif dan media miliknya.
Kontennya mengenai makroekonomi, strategi investasi, hingga high net worth mindset menjadikannya sosok populer di media sosial.
Saat ini, akun Instagram @timothyronaldd telah diikuti sekitar 2,3 juta pengikut.
Masalah muncul ketika sejumlah anggota grup Discord Akademi Crypto merasa dirugikan setelah mengikuti rekomendasi trading kripto.
Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Laporan polisi itu viral setelah diunggah akun Instagram @cryptoholic.idn.
Nama Timothy Ronald dan Kalimasada disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor yang masih dalam proses penyelidikan (lidik).
Kasus bermula pada Januari 2024 ketika korban menerima sinyal pembelian koin Manta dengan janji potensi kenaikan 300–500 persen.
“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tulis kronologi dalam surat laporan.
Korban berinisial Y kemudian melaporkan peristiwa itu karena merasa dirugikan. Polisi menegaskan laporan sedang didalami.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (12/1/2026).
Keduanya dilaporkan karena diduga mengajak anggota berinvestasi dalam aset kripto untuk kepentingan pribadi.
Unggahan tersebut mengklaim bahwa sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan total yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Disebutkan pula, sebagian korban awalnya takut melapor karena merasa diancam, namun akhirnya membentuk kelompok dan memberanikan diri membuat laporan polisi.
Akun tersebut turut menampilkan foto lembar laporan resmi dari Polda Metro Jaya.
Unggahan lain menyebut para korban sebelumnya mengaku takut karena merasa mendapat ancaman, namun kini memberanikan diri melapor melalui gerakan @skyholic888.
Saat ini, polisi menyatakan para terlapor belum berstatus tersangka dan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik akan memanggil pelapor secara langsung untuk memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
Timothy dan rekannya dilaporkan dengan sangkaan melanggar UU ITE Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat (1).
***
(TribunTrends.com/MNL)