BP3MI Jabar Ungkap Kamboja Bukan Negara Penempatan Resmi Pekerja Migran
January 12, 2026 12:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI) Jawa Barat ungkap Kamboja bukan negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini dikatakan usai penyerahan 7 orang korban TPPO.

Tujuh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kamboja yang sudah dipulangkan yakni:

  1. Dira Palah H asal Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal,
  2. Agam asal Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal,
  3.  Jamal asal Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal,
  4. Indra asal Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal,
  5. Dhika asal Desa Bojongasih Kecamatan Bojongasih,
  6.  Dodi asal Desa Sindangsari Kecamatan Bojongasih dan
  7. Taopik asal Desa Kutawaringin Kecamatan Salawu.

Tim BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi mengatakan, bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, hingga saat ini Kementerian P2MI belum pernah menetapkan Kamboja sebagai negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia.

"Syarat penempatan dan perlindungan negara pekerja migran Indonesia ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat utama," ucap Wepi dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (12/1/2026).

Baca juga: 7 Orang Korban TPPO Asal Kabupaten Tasikmalaya Sudah Dipulangkan

Syarat pertama harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara negara tujuan dan memiliki sistem jaminan sosial.

Wepi menuturkan, keberangkatan tujuh orang PMI/WNI asal Kabupaten Tasikmalaya ke Kamboja sudah terjebak dengan modus penipuan dan perdagangan orang melalui jalur modus tawaran pekerjaan palsu, gaji besar, syarat dan dokumen keberangkatan mudah.

“Modusnya ditawarkan melalui media sosial, antar teman dengan job kerja sebagai, marketing digital, tapi begitu sampai di sana justru dipaksa melakukan kegiatan scam,” kata Wepi. 

Bahkan ia menambahkan, praktik ini murni penipuan yang berangkat bukan lewat perusahaan resmi, namun negara tetap hadir melindungi seluruh warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural. 

"Selama tahun 2025 data aduan Kamboja yang masuk ke BP3MI Jawa Barat berjumlah 29 aduan dan data kepulangan PMI bermasalah asal Jabar di Kamboja yang berhasil dipulangkan berjumlah 88 orang," ungkap Wepi.

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji berangkat cepat tanpa proses resmi minim syarat dan dokumen. 

“Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang,” ucapnya. (*) 

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Online Shop, Warga Tasikmalaya Ini Nyatanya Cuma Jadi Budak Scam di Kamboja

 

 



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.